Update Penanganan Karhutla di Sumsel, 20 Korporasi Tengah Diusut, 53 Orang Telah Ditetapkan Tersangka

 


Update Penanganan Karhutla di Sumsel, 20 Korporasi Tengah Diusut, 53 Orang Telah Ditetapkan Tersangka


PALEMBANG. SININEWS.COM - Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., mengatakan, pihaknya tak segan-segan dan pandang bulu menyikat para pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya.


Hal itu dikatakan Kapolda, saat menggelar Konferensi Pers Update Penanganan Karhutla Polda Sumatera Selatan Tahun 2026, Jumat, 23 Oktober 2026.


"Kami tekankan, pihak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan akan menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan baik dilakukan oleh perorangan maupun korporasi," tegas Kapolda.


Kapolda mengatakan, ada 20 korporasi yang saat ini tengah diusut oleh jajarannya.


"Jika kemarin ada 16 korporasi sekarang jadi 20 yang sedang kami tangani atau bertambah 4 korporasi," ujar Kapolda.


Adapun 20 korporasi yang ditangani oleh Polda Sumsel tersebut tersebar di 6 kabupaten.


"Di Kabupaten OKI (PT RAS, PT SUJ, PT KS, PT BHP, PT PSM, PT BMH, PT BAP. Kabupaten Ogan Ilir (PT SGN,PT BMI, PT SGN (Polres OI), Muara Enim (PT CVA, PT BA, PT SAA), OKU Timur (PT LPI, PT CT), Banyuasin (PT PN, PT SIP), Muratara (PT LSI,  PT BSS) OKU Selatan (PT PML)," jelas Kapolda.


Dijelaskan oleh Kapolda, adapun

Penegakkan Hukum Karhutla oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel, dan Sat Reskrim Polres Jajaran dengan total laporan polisi atau LP berjumlah 62 LP. 


"Dengan tersangka 52 orang. Kluster Korporasi 20 LP, dengan tersangka 1 orang. Luas lahan terbakar 133,81 Heaktar perkara perorangan. Sementara, estimasi lahan konsesi yang disegel 811,49 hektare," papar Kapolda.


Kapolda menjelaskan, alasan mengapa penetapan tersangka terhadap korporasi baru sedikit dibandingkan kasus klaster pelaku perorangan, yakni baru 1 orang tersangka.


"Terkait penanganan korporasi itu agak rumit karena harus melibatan saksi ahli ilmu tanah dan forensik lingkungan hidup. Audit sarana dan prasarana seperti menara pantau, embung air, tim RPK, dan sarana pencegahan konspirasi. (Metode Scientific crime investigation)." ujar Kapolda.


"Artinya kami harus berhati-hati dalam penanganan perkara ini. Jangan sampai kami melanggar hukum. Terkait hal itu, Polda Sumsel telah melakukan konsultasi dengan Bareskrim polri. Dan tidak ada kendala perihal hal tersebut," ujar Kapolda.


Adapun Barang bukti yang diamankan dalam penanganan Karhutla tersebut berupa ekskavator, derigen, mesin pompa, Abu dan BB fisik lainnya.


Kapolda menghimbau kepada masyarakat Sumsel untuk berpartisipasi aktif melaporkan segala informasi yang terkait karhutla.


"Tentunya informasi sekecil apapun sangat berguna bagi kami. Akan kami telusuri dan pilah-pilah, biar kami yang memutuskan nantinya," tegas Kapolda.


Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 69, 98, 99, 108, 116 untuk korporasi), Undang-Undang perkebunan, serta KUHP Pasal 187/188.(sn)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts