Satreskrim Polres PALI Amankan Terduga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Karta Dewa
PALI –SiniNews.Com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Jeramba Besi, Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Seorang pria berinisial H (23), warga Dusun II Desa Karta Dewa, diamankan setelah diduga mencuri dua buah jendela rumah dan lima batang kayu papan milik warga setempat.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (7/11/2026) dini hari. Terduga pelaku diserahkan oleh korban bersama masyarakat kepada petugas piket Satreskrim Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban, Pepi Sari, saat itu sedang menyadap karet di belakang rumahnya yang berada di Desa Jeramba Besi.
Saat berada di lokasi, korban melihat dua buah jendela di bagian samping rumahnya sudah tidak ada. Namun, korban belum langsung memeriksa bagian dalam rumah karena melanjutkan pekerjaannya.
Sekitar pukul 07.00 WIB, korban pulang dan memberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya, Bari. Setelah dilakukan pengecekan sekitar pukul 10.00 WIB, diketahui lima buah kayu papan yang sebelumnya disimpan di dalam rumah juga telah hilang.
Korban kemudian mengunggah informasi kehilangan tersebut melalui status Facebook dengan harapan mendapatkan informasi mengenai keberadaan barang-barang miliknya.
Titik terang mulai muncul pada Selasa (3/11/2026). Korban mendapat informasi dari seseorang bernama Igus bahwa ada warga yang menawarkan dua buah jendela rumah kepada Pita.
Setelah menghubungi Pita, korban mendapatkan informasi bahwa orang yang menawarkan kedua jendela tersebut adalah Hermanto.
Korban kemudian berupaya menyelesaikan persoalan itu melalui bantuan Doni. Namun, hingga Jumat (6/11/2026), belum ada penyelesaian sehingga suami korban membawa terduga pelaku ke Polres PALI.
Dalam laporan pengungkapan kasus Satreskrim Polres PALI disebutkan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa "pelaku mengakui perbuatannya."
Petugas selanjutnya mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa dua buah jendela rumah.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres PALI masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.(SN/Perry).

No comments:
Post a Comment