Bupati Serahkan Raperda APBD-P Muara Enim Tahun Anggaran 2025 Kepada DPRD

Bupati Serahkan Raperda APBD-P Muara Enim Tahun Anggaran 2025 Kepada DPRD


Muara Enim. SININEWS.COM -- Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., resmi menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Rapat Paripurna XI Masa Sidang III yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Deddy Arianto S, S.Pd., Rabu (17/09). 


Pada penyerahan dokumen yang ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Eksekutif dan Legislatif disaksikan Wakil-Wakil  Ketua dan Anggota DPRD, Forkopimda, Asisten dan para Kepala OPD Pemkab. Muara Enim tadi, Bupati memaparkan pendapatan daerah pada APBD-P tahun 2025 direncanakan sebesar Rp 4,1 triliun, naik sebanyak Rp 684 miliar atau sebesar 19,75 persen dibandingkan APBD induk tahun 2025. 


Kemudian belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 4,7 triliun naik sebanyak Rp 1,1 triliun atau sebesar 32,22 persen dari APBD induk tahun 2025 dan Pembiayaan netto sebesar Rp 632 miliar yang nantinya akan menutupi defisit antara pendapatan dan belanja daerah, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) pada APBD-P Tahun 2025 diperkirakan Rp 0.


Bupati berharap kiranya dokumen Raperda tentang APBD-P Tahun 2025 yang juga baru saja ditambahkan pada Propemperda Kabupaten Muara Enim Tahun 2025 ini, untuk segera dikaji oleh DPRD melalui fraksi-fraksi dewan yang nantinya kemudian dapat disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) yang sah menurut undang-undang sehingga pembangunan infrastruktur di Kabupaten Muara Enim dapat berjalan tanpa kendala dan rampung tepat waktu sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun.(sn)


Share:

Turut Dukung Program Ketahanan Pangan, Desa Air Itam Timur Tanam Jagung

Dorong Ketahanan Pangan, Desa Air Itam Timur Mulai Tanam Jagung di Lahan Satu Hektar


PALI. SININEWS.COM – Upaya mendukung program ketahanan pangan nasional terus digencarkan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Pada Rabu (17/9/2025) pagi, Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, melaksanakan kegiatan penanaman jagung di lahan seluas satu hektar.


Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, S.H., Camat Penukal Kusteti, SE. beserta staf, Kepala Desa Air Itam Timur Alamsyah bersama perangkat desa, jajaran anggota Polsek Penukal Abab, Bhabinsa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), PPL Pertanian, serta Ketua BPD dan anggota PKK Desa Air Itam Timur.


Adapun sarana yang digunakan yaitu bibit BISI 25 Kantong Benih Jagung Hibrida F1 Super, dengan metode penanaman manual menggunakan sistem tugal. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB ini selesai pukul 10.30 WIB dengan aman dan lancar.


Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, S.H. menjelaskan bahwa penanaman jagung di Desa Air Itam Timur merupakan bagian dari program yang menggunakan Dana Desa (DD), dengan alokasi anggaran Rp20 juta hingga Rp25 juta per hektar.


> “Dari total 21 desa di Kecamatan Penukal Abab, hingga saat ini baru tiga desa yang telah memulai penanaman jagung, yakni Desa Betung Barat, Desa Gunung Raja, dan Desa Air Itam Timur. Masih ada 18 desa lagi yang akan menyusul. Kami berharap kegiatan ini betul-betul dikelola dengan serius agar hasilnya maksimal,” terang AKP Dedy.




Lebih lanjut, AKP Dedy juga menyampaikan arahan dari Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., yang menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan aparat keamanan dalam mendukung ketahanan pangan.


> “Polri melalui Polsek jajaran akan terus bersinergi dengan pemerintah desa untuk memastikan program ketahanan pangan berjalan sesuai harapan. Karena kegiatan ini menggunakan Dana Desa, maka transparansi dan akuntabilitas harus dijaga. Kami berharap hasil panen nantinya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung kemandirian pangan di Kabupaten PALI,” tegas Kapolres PALI melalui Kapolsek Penukal Abab.




Kegiatan penanaman jagung ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi desa-desa lain di Kecamatan Penukal Abab agar segera merealisasikan program serupa.


"Sehingga target ketahanan pangan dapat tercapai dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.l,"pungkasnya.(sn/perry)

Share:

Terduga Maling Ban Dum Truk Digulung Polsek Talang Ubi, Pelaku Tak Lain Supir Mobil Yang Dikendarai


Polsek Talang Ubi Ungkap Kasus Penggelapan Ban Dump Truck, Dua Pelaku Diamankan


PALI. SININEWS.COM  – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP. Dua orang pelaku diamankan beserta barang bukti berupa sejumlah ban dump truck milik PT. Sumber Kasih Alami (SKA).


Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan. Pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, seorang saksi menemukan mobil dump truck milik PT. SKA dalam kondisi terparkir di jalan hauling batubara PT. Servo Lintas Raya (SLR) KM 63, Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi.


Setelah diperiksa, sopir yang mengendarai dump truck tersebut tidak berada di tempat, dan diketahui ban mobil telah ditukar dengan ban lain yang sudah tidak layak pakai. Atas kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp33.650.000.


“Berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 16 September 2025, tim Reskrim Polsek Talang Ubi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku berhasil diamankan di sebuah warung di KM 64 jalan hauling batubara,” jelas AKP Ardiansyah, Selasa (16/9/2025).


Adapun kedua tersangka yang diamankan yakni April Fauzi Sinaga (44), sopir dump truck, warga Labuhanbatu, Sumatera Utara, dan Supriadi (43), warga Simalungun, Sumatera Utara. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Talang Ubi.


Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa lima unit ban dump truck dari berbagai merek, di antaranya Kingbridge, Warrior, Neolin, EP388, dan TR691.


Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Talang Ubi, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan, khususnya yang merugikan dunia usaha.


> “Kasus penggelapan ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mengganggu iklim usaha di wilayah Kabupaten PALI. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha. Setiap tindakan kriminal akan kami tindaklanjuti secara profesional dan tuntas,” tegas Kapolres PALI dalam keterangannya yang disampaikan Kapolsek Talang Ubi.




Kedua pelaku saat ini ditahan di Polsek Talang Ubi dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. 


"Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,"pungkasnya.(sn/perry)

Share:

Desa Benuang Gelar Musrenbangdes 2026, Polsek Talang Ubi Berikan Masukan Hidupkan Poskamling Jaga Kamtibmas

MusrenbangDes 2026 Desa Benuang, Polsek Talang Ubi Tekankan Pentingnya Poskamling untuk Kamtibmas


PALI. SININEWS.COM – Pemerintah Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MusrenbangDes) untuk tahun anggaran 2026, Rabu (17/9/2025) pukul 10.00 WIB bertempat di kantor Desa Benuang.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan desa, lembaga masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, hingga unsur kesehatan. Hadir pula Sekcam Talang Ubi Atmo Mulyono, S.H., Tenaga Ahli Kabupaten PALI Riva Yanti, S.Si., S.Pd., M.Pd., pendamping desa, serta Bhabinkamtibmas Polsek Talang Ubi.


Dalam rangkaian acara, selain sambutan dari Kades Benuang Haris Khawaludin dan unsur BPD, pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas juga menyampaikan imbauan terkait pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah desa.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., yang hadir melalui Bhabinkamtibmas, menekankan pentingnya menghidupkan kembali kegiatan Poskamling sebagai salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.


> “Kami dari Polsek Talang Ubi mengajak seluruh masyarakat Desa Benuang untuk aktif menghidupkan kembali Poskamling. Ini merupakan langkah sederhana namun sangat efektif untuk mencegah tindak kriminalitas dan menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” ujar AKP Ardiansyah.




Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Talang Ubi, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya MusrenbangDes yang berjalan tertib dan kondusif. Ia menegaskan bahwa kepolisian siap mendukung program-program pembangunan desa yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.


> “Polres PALI melalui jajaran Polsek akan terus bersinergi dengan pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat. Pembangunan yang baik harus diiringi dengan keamanan yang kondusif. Untuk itu, saya mengajak seluruh masyarakat agar aktif menjaga kamtibmas, salah satunya dengan menghidupkan Poskamling dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar,” pesan Kapolres PALI yang disampaikan oleh Kapolsek Talang Ubi.




Kegiatan MusrenbangDes Desa Benuang ditutup dengan doa bersama dan sesi foto, serta berjalan dengan aman dan selesai pada pukul 13.00 WIB.(sn/perry)

Share:

Tapis Pringsewu dari Hobi Menjadi Ladang Rezeki

Tapis Pringsewu dari Hobi Menjadi Ladang Rezeki


SININEWS.COM -- Dibalik keindahan tenunan Tapis Pringsewu, tersimpan kisah inspiratif tentang kegigihan dan kesuksesan seorang pengrajin bernama Tanti. Berawal dari coba-coba, Tanti berhasil mengubah bisnis Tapis menjadi sumber penghidupan utama yang menjanjikan, bahkan mampu mengantarkan kedua anaknya ke bangku kuliah.


Sejak tahun 2005, Tanti dan suaminya beralih dari warung sembako ke bisnis kerajinan Tapis dengan tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka. Meski tantangan di awal terasa berat, terutama karena hasil kerajinannya tidak langsung laku, Tanti tidak menyerah. Seiring berjalannya waktu, sekitar tahun 2008 hingga 2010, permintaan akan Tapis Pringsewu mulai meningkat.


"Saya dan suami memulai bisnis ini dari nol pada 2005 lalu. Sebelumnya kami buka warung sembako, tapi karena takut nanti anak saya sekolah dan butuh biaya besar, akhirnya kami beralih ke Tapis Pringsewu," kenang Tanti.


Berkat ketekunan dan kerja kerasnya, Tanti kini menikmati hasil manis dari bisnisnya. Tidak hanya mampu membiayai kuliah kedua anaknya, hasil dari penjualan Tapis juga memungkinkannya membeli rumah, tanah, dan sawah, serta memiliki tabungan yang terus bertambah.


*Kerumitan yang Sebanding dengan Hasil*


Harga Tapis Pringsewu bervariasi, mulai dari Rp400 ribu hingga Rp1,5 juta per setel, tergantung pada kualitas, kerumitan motif, dan waktu pengerjaannya. Tanti menjelaskan bahwa pembuatan satu setel Tapis bisa memakan waktu hingga tiga bulan karena detail penenunan dan penyulaman yang rumit menggunakan benang emas dan perak.


Kerumitan ini sebanding dengan omzet yang diraihnya. Pada tahun 2024, Tanti berhasil mengantongi pendapatan kotor hingga Rp100 juta. Hingga September 2025, ia telah meraup sekitar Rp50 juta.


*Bergabung dengan Mitra Binaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA)*


Kisah sukses Tanti menarik perhatian PTBA. Tanti diundang untuk menghadiri peresmian Rumah BUMN Pringsewu dan diajak bergabung sebagai salah satu mitra binaan UMKM PTBA. Kesempatan ini disambut Tanti dengan penuh rasa syukur.


"Saya berterima kasih sekali kepada PTBA yang sudah mengenalkan saya dan mengajak ke peresmiannya. Rasanya benar-benar terpilih," ungkapnya penuh harap.


Bergabung dengan PTBA membuka harapan baru bagi Tanti. Ia berharap PTBA dapat membantunya dalam hal promosi agar bisnisnya semakin berkembang.


"Mudah-mudahan PTBA bisa terus membantu mempromosikan hasil kerajinan kami. Saya masih banyak hal yang belum tahu, terutama soal cara promosi. Jadi saya sangat berharap bisa diarahkan," pungkas Tanti. (sn/rls)

Share:

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Talang Ubi Monitor Lahan Jagung di Karta Dewa

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Talang Ubi Monitor Lahan Jagung di Karta Dewa 


PALI. SININEWS.COM – Polsek Talang Ubi bersama pemerintah desa dan kelompok tani melaksanakan kegiatan monitoring lahan pertanian jagung di Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada Selasa (16/9/2025) sore.


Monitoring yang dipimpin langsung Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., dilakukan di lahan seluas satu hektar yang dikelola kelompok tani Tani Jaya. Lahan tersebut ditanami jagung varietas hibrida dengan usia tanam rata-rata 50 hari dan dalam kondisi tumbuh baik tanpa serangan hama yang berarti.


Turut hadir dalam kegiatan itu, Bhabinkamtibmas Desa Karta Dewa Aiptu Deni Harianto, S.H., Kepala Desa Karta Dewa Yan Amran, Ketua Kelompok Tani Anwar beserta anggota.


Dari hasil monitoring, diketahui aktivitas petani berjalan dengan baik. Sekitar lima orang petani aktif menggarap lahan secara bergotong-royong tanpa hambatan maupun potensi konflik lahan. Situasi keamanan di sekitar lokasi juga terpantau kondusif, distribusi pupuk dan benih berlangsung sesuai prosedur pemerintah, dan tidak ada indikasi penyalahgunaan pupuk bersubsidi.


Meski demikian, potensi ancaman hama ulat grayak pada fase pertumbuhan berikutnya serta risiko pencurian hasil panen menjelang masa panen tetap menjadi perhatian bersama.


Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan nyata Polri terhadap program pemerintah di sektor ketahanan pangan.


> “Monitoring ini bukan hanya soal menjaga keamanan lahan pertanian, tetapi juga bagian dari upaya kami mendukung kemandirian pangan nasional. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat merasa aman dalam bertani, sehingga produksi jagung bisa maksimal dan bermanfaat bagi kesejahteraan warga,” ujarnya.




Lebih lanjut, AKP Ardiansyah menyampaikan arahan Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., bahwa Polri berkomitmen untuk selalu hadir mendukung masyarakat dalam kegiatan produktif yang berkaitan dengan ketahanan pangan.


> “Polri melalui Polsek jajaran akan terus bersinergi dengan pemerintah desa, kelompok tani, dan seluruh lapisan masyarakat. Ketahanan pangan bukan hanya isu pertanian, tetapi juga berkaitan dengan stabilitas sosial dan keamanan. Oleh karena itu, setiap potensi gangguan, baik dari aspek keamanan maupun distribusi pupuk dan hasil panen, akan menjadi fokus perhatian kami,”pungkas Kapolres PALI sebagaimana disampaikan Kapolsek Talang Ubi.(sn/perry)

Share:

Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif di Malam Hari, Polsek Talang Ubi Gencar KRYD

Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif di Malam Hari, Polsek Talang Ubi Gencar KRYD 


PALI. SININEWS.COM -- Polsek Talang Ubi kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Selasa malam (16/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB hingga 23.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh IPDA Dhora Astia Nuraga, S.H., dan diikuti personel Polsek Talang Ubi sesuai dengan surat perintah tugas.


Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Talang Ubi mengawali kegiatan dengan apel di Mapolsek Talang Ubi, kemudian melaksanakan patroli ke sejumlah titik rawan seperti kawasan Lapangan Golf, Bank BRI Handayani Mulya, serta Bank BSI Handayani Mulya. Selain patroli, petugas juga memberikan imbauan kepada para pemuda yang tengah nongkrong agar menghindari aksi tawuran serta segera pulang jika tidak ada kepentingan mendesak.


Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan KRYD merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


> “Kami tidak hanya melakukan patroli, tetapi juga melakukan pendekatan persuasif kepada anak-anak muda yang masih nongkrong hingga larut malam. Himbauan dan teguran kami sampaikan agar mereka terhindar dari potensi menjadi korban maupun pelaku tindak kriminal,” jelasnya.




Ia menambahkan, kegiatan ini berakhir dengan apel konsolidasi untuk melakukan analisa dan evaluasi, sehingga pelaksanaan KRYD berikutnya dapat lebih efektif.


Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Talang Ubi menegaskan bahwa KRYD adalah langkah preventif sekaligus responsif dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres PALI, khususnya Kecamatan Talang Ubi.


> “Kegiatan rutin yang ditingkatkan ini merupakan implementasi dari upaya Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polsek jajaran kami instruksikan untuk selalu hadir di tengah masyarakat, baik melalui patroli, razia, maupun imbauan humanis. Dengan cara ini, masyarakat akan merasa terlindungi sekaligus ikut berperan dalam menciptakan keamanan di lingkungannya,” ujar Kapolres PALI sebagaimana disampaikan Kapolsek Talang Ubi.




Dengan terselenggaranya KRYD ini, situasi di Kecamatan Talang Ubi hingga larut malam terpantau dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.(sn/perry)

Share:

Rapat Khusus SMSI Kabupaten/Kota Se-Sumsel, Ketum Firdaus Perjuangankan Stimulus Ekonomi untuk Pers

Rapat Khusus SMSI Kabupaten/Kota Se-Sumsel, Ketum Firdaus Perjuangankan Stimulus Ekonomi untuk Pers 


JAKARTA - Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar rapat khusus dengan para ketua dan pengurus SMSI di tingkat Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sumatera Selatan, Senin 15 September 2025.

Rapat yang digelar secara daring via aplikasi zoom meeting kali ini, menjadi sarana koordinasi dan konsultasi terkait capaian pelaksanaan program prioritas SMSI di tingkat daerah.

Rapat khusus dengan SMSI Sumatera Selatan kali ini merupakan jadwal yang pertama, sebelum nantinya akan dilaksanakan secara maraton bergiliran dengan seluruh SMSI Provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.

Ketua Umum Pengurus Pusat SMSI, Firdaus, di awal membuka rapat ini memberikan apresiasi kepada SMSI Sumsel yang menjadi pionir dalam membangun struktur pengurus di tingkat kabupaten/kota.

SMSI Sumsel disebut merupakan provinsi yang pertama kali melengkapi terbentuknya pengurus SMSI di seluruh kabupaten/kota hingga 100 persen.

Dalam pemaparannya, Firdaus menekankan tanggungjawab pengurus SMSI di tingkat daerah untuk melakukan pendataan media massa yang siap menjadi calon anggota.

Pendataan ini sekaligus upaya memotret status seluruh media daerah yang nantinya dikelompokkan sesuai empat kriteria anggota SMSI. 

Yaitu, untuk kriteria A adalah media berstatus terverifikasi faktual oleh Dewan Pers, kriteria B berstatus terverifikasi administrasi Dewan Pers, kriteria C adalah media berbadan hukum pers yang belum terverifikasi Dewan Pers, dan kriteria D adalah media siber yang belum berbadan hukum pers.

"SMSI memang mengatur klasifikasi anggota dan calon anggota. Undang-undang Pers dan AD/ART SMSI mengatur syarat menjadi anggota cukup media yang berbadan hukum. Tetapi tentu sebagai konstituen Dewan Pers, kita punya kewajiban melakukan pendataan media siber di daerah, karena itu kita membuka seluas-luasnya kepada pelaku usaha media di daerah untuk kita data, meskipun belum berbadan hukum tetap kita rangkul dan kita bina hanya saja pada tahap ini statusnya masih sebagai calon anggota SMSI," ujar Firdaus.

Pengurus SMSI Provinsi dan Kabupaten/Kota, dikatakan Firdaus, ke depannya memiliki tanggung jawab pembinaan kepada para calon anggota untuk bisa meningkatkan statusnya dan bisnisnya tumbuh menjadi lebih sehat dan profesional.

"Dalam waktu setahun atau berapa lama, melalui pembinaan SMSI di daerah tentu calon anggota harus meningkatkan statusnya dan melengkapi syarat perusahaan pers yang profesional, minimal sesuai ketentuan Undang-undang Pers dan AD/ART SMSI," tegas Firdaus.

"Karena kita juga merupakan bagian dari masyarakat pers yang berhimpun di Dewan Pers, tentu setiap peraturan yang diterbitkan Dewan Pers harus kita hormati, termasuk proses verifikasi media," imbuhnya.

Saat ini, SMSI juga tengah memperjuangkan bagaimana dijalankannya peran pemerintah dalam memfasilitasi ekosistem pers yang sehat.

"Selain menerapkan verifikasi kepada media, SMSI juga meminta Pemerintah dan Dewan Pers menunaikan tanggung jawab dengan optimalisasi Peran Sebagai Fasilitator. Karena itu SMSI masih menyiapkan rancangan untuk diperjuangkan usulan bagaimana ada subsudi server dan bandwidth dari Pemerintah. Jadi ke depan bagaimana anggota melalui organisasi perusahaan pers bisa mendapatkan stimulus server dan bandwidth bersama," ungkap Firdaus lagi.

Sementara Wakil Ketua Umum SMSI Pusat Bidang Organisasi dan Daerah, Ahmad Fauzi Chan, menambahkan bahwa kerja pendataan anggota harus menjadi prioritas kerja SMSI di daerah, karena dalam waktu dekat seluruh daerah harus menyelenggarakan Musyawarah Provinsi (Musprov) untuk penyegaran dan evaluasi kepengurusan.

"Dalam waktu dekat di tahun ini mayoritas pengurus SMSI Provinsi sudah habis periodisasinya dan harus menggelar Musprov, sehingga harus melakukan evaluasi salah satunya memvalidasi kembali data anggota dan calon anggota," ujar pria yang akrab disapa ichan ini.

Sedangkan Ketua SMSI Sumsel, Jon Heri, mengaku mendukung program dan langkah SMSI Pusat untuk mendukung perkembangan media siber.

SMSI Sumsel juga mengusulkan agar perlunya dibuat kriteria untuk syarat dan tahapan bisa mendaftar sebagai anggota SMSI, salah satunya harus mendapatkan rekomendasi dari pengurus SMSI Provinsi.

"Mungkin nanti perlu dibahas dalam Rakernas, agar ada syarat waktu tahapan menjadi anggota minimal untuk bisa diajukan jadi ke SMSI pusat setelah satu tahun terdaftar di provinsi," ujar Jon Heri.

Ketua SMSI Sumsel juga mengapresiasi langkah Ketua Umum Pusat yang konsisten menyuarakan aspirasi dari perusahaan pers di daerah, yang menuntut tanggungjawab serta perhatian pemerintah untuk penguatan ekonomi media.

"SMSI sebagai organisasi perusahaan pers yang terpenting adalah kemampuan berbisnis, untuk kesetaraan mendapatkan peluang ekonomi dan kerjasama. Namun tentu dengan tetap memperhatikan kualitas news room yang tetap sesuai Kode Etik Jurnalistik dan juga Undang-undang Pers," tegas Jon Heri.

Diketahui, Rapat Khusus SMSI Pusat dengan jajaran Pengurus Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan kali ini dihadiri Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar; Nasroni, Plt Sekretaris SMSI Sumsel; AZIS, Ketua SMSI Kabupaten OKI; Sumantri, Ketua SMSI Banyuasin; Heriyanto, Plt Ketua SMSI MUBA; Iman Santoso, Plt Ketua SMSI Kabupaten Musirawas; Noviansyah, Ketua SMSI Kota Lubuk Linggau; Mahmud, Ketua SMSI Kabupaten Muratara; Arwin, Ketua SMSI Empat Lawang; Dafri, Ketua SMSI Kabupaten Lahat; Aliyan, Ketua SMSI Kota Pagar Alam; Doko, Ketua SMSI Kota Prabumulih; Feri, Ketua SMSI Kota Palembang; Hafis, Ketua SMSI Kabupaten Muaraenim.

Selain itu, turut hadir juga Rudi Hartono, Ketua SMSI Kabupaten OKU; Sri, Ketua SMSI Kabupaten OKU Selatan; Yudi, Ketua SMSI Kabupaten Ogan Ilir; Dadang, Plt Ketua SMSI Kabupaten OKU Timur dan Maman Wahari dari PALI. (sn)
Share:

5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset

5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset


Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang akan disahkan mendapat sorotan luas. Sebab RUU yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa itu bisa disalahgunakan. Hal ini karena adanya beberapa pasal yang kontroversi dan multitafsir.


RUU ini punya tujuan mulia. Tetapi ada 5 pasal yang harus dicermati karena hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Ini bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara. Sebelum disahkan, sebaiknya pasal-pasal tersebut diperbaiki.


Pasal 2 mendalilkan negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Masalah yang timbul adalah menggeser asas praduga tak bersalah. Risikonya, pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi pembukuan, kekayaannya bisa dianggap 'tidak sah'.


Demikian juga Pasal 3, yang menyatakan aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya tetap berjalan. Ini akan menimbulkan dualisme hukum perdata dan pidana. Risikonya masyarakat bisa merasa dihukum dua kali: aset dirampas, sementara dirinya tetap diadili.


Berikutnya Pasal 5 ayat (2) huruf a, mengatakan perampasan dilakukan bila jumlah harta dianggap 'tidak seimbang' dengan penghasilan sah. Persoalannya frasa kalimat 'tidak seimbang' sangat subjektif. Risikonya seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai, karena asetnya dianggap lebih besar dari penghasilan hariannya.


Pasal 6 ayat (1) juga perlu dicermati. Aset bernilai minimal Rp 100 juta bisa dirampas. Persoalannya ambang batas nominal bisa salah sasaran. Karena seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana Rp 150 juta bisa terjerat, sementara penjahat bisa menyiasati dengan memecah aset di bawah Rp 100 juta.


Selanjutnya Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan. Persoalannya hal ini bisa merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik. Risikonya, anak-anak bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya karena orang tuanya pernah dituduh tindak pidana.


Yang juga penting untuk dicermati adalah prosedur perampasan (blokir, sita, pembuktian), di mana didalilkan setelah aset disita, pihak yang keberatan harus membuktikan bahwa harta itu sah (reverse burden of proof). Ini membalik beban pembuktian ke rakyat. Risikonya, rakyat yang tidak paham hukum bisa kehilangan aset karena tidak mampu menunjukkan dokumen formal.


Karena itu, saya menyarankan pembahasan RUU memperjelas definisi pasal-pasal yang kontroversial tersebut. Mulai dari Istilah 'tidak seimbang', di mana harus punya ukuran objektif, laporan pajak, standar profesi, atau data ekonomi. Juga perlindungan kepada pihak ketiga dan ahli waris, untuk ditegaskan bahwa harta orang beritikad baik tidak boleh dirampas.


Pun demikian soal pembuktian. Harus tetap menjadi beban aparat penegak hukum. Karena siapa yang menuduh wajib membuktikan, bukan rakyat. Termasuk harus ada putusan pengadilan independen sebagai syarat mutlak perampasan, karena tidak boleh ada perampasan tanpa persetujuan hakim.


Begitu pula proses perampasan, harus transparan dan mengutamakan akuntabilitas publik sehingga proses perampasan harus terbuka, diawasi media dan masyarakat. Negara juga harus menyediakan bantuan hukum gratis, terutama bagi rakyat kecil yang terdampak.


Terakhir, sosialisasi dan literasi hukum harus dikerjakan masif. Rakyat harus diedukasi agar tahu hak-haknya, sehingga tidak mudah ditakut-takuti. Karena ibarat pedang bermata dua, rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi. Sedangkan orang kaya bisa melindungi aset dengan pengacara dan dokumen.


Oleh:

Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, (Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

Share:

Bupati Lantik 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Bupati Lantik 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama


Muara Enim. SININEWS.COM -- Bupati Muara Enim H. Edison, S.H., M.Hum., melantik 7 (tujuh) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab. Muara Enim, Selasa (16/09) di Balai Agung Serasan Sekundang Muara Enim. Disaksikan Wakil Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., unsur Forkopimda, Asisten dan para Kepala OPD, Bupati menyampaikan bahwa rotasi pejabat pimpinan pratama ini, merupakan upaya penyegaran guna meningkatkan birokrasi dan mutu pelayanan kepada masyarakat Bumi Serasan Sekundang.

.

Dirinya menekankan bahwa, mutasi, rotasi bahkan demosi jabatan merupakan hal yang lumrah dalam suatu organisasi pemerintahan sebagai proses penyegaran dan penyesuaian kebutuhan di masing-masing perangkat daerah. Dirinya menegaskan bahwa rotasi jabatan ini, tidak dipengaruhi oleh unsur politis, akan tetapi murni didasari oleh kebutuhan personel di masing-masing OPD serta capaian kinerja dan hasil daripada lelang jabatan (Job Fit). Bupati berpesan kepada para pejabat tersebut untuk dapat segera beradaptasi dan melakukan evaluasi kinerja di organisasi masing-masing guna peningkatan kinerja dan maksimalnya target program kerja yang sudah direncanakan.

.

Adapun 7 pejabat tersebut yakni, Fera Sari, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat kini dilantik menjadi Inspektur Kabupaten Muara Enim. Arman Sarijaya, S.H., M.Si., dari jabatan Camat Rambang kini menjadi Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Dr. Fredy Febriansyah, S.STP., M.Si., Camat Rambang Niru, dilantik sebagai Kepala Dinas Perikanan. Selamat Oku Asmana, SKM., M.Kes., dari Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan kini menjabat sebagai Direktur RSUD HM Rabain Muara Enim. Drs. Edi Susanto, M.M., sebelumnya Camat Lawang Kidul, dilantik menjadi Sekretaris DPRD Muara Enim. Selanjutnya, Kandar Budizon, S.Kom., M.M., yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Kerja Sama, dilantik sebagai Kepala Dinas Pariwisata. Terakhir, Eddy Irson, S.T., M.Si., dari Sekretaris Dinas Perdagangan kini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.(sn)

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts