PALI. SININEWS.COM -- Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) secara tegas melarang angkutan batubara melintas di jalan umum sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur Sumatera Selatan per 1 Januari 2026.
Larangan itu bukan hanya disampaikan Pemerintah Kabupaten PALI secara lisan saja, namun terlihat di pintu masuk wilayah kabupaten berjuluk Bumi Serepat Serasan dipasang spanduk peringatan tersebut sebagai bukti Pemkab PALI tegas menjalankan instruksi tersebut.
Tentu saja, dengan adanya larangan tersebut warga PALI pun memberikan apresiasi terhadap keputusan tegas Pemkab dibawah kepemimpinan Asgianto-Iwan Tuaji.
Seperti disampaikan Jery, salah satu warga Talang Ubi yang menilai keputusan Pemkab PALI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) yang memasang baliho larangan angkutan batubara melintas di jalan umum dan harus membangun jalan khusus selaras dengan keputusan pemerintah provinsi Sumatera Selatan.
"Memang harus seperti itu, sebab perusahaan pertambangan batubara wajib membangun jalan sendiri bukan malah numpang jalan umum yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat sehingga dampaknya aktivitas masyarakat terganggu," ungkap Jery, Rabu 4 Februari 2026.
Jery juga mengapresiasi kinerja Dishub PALI yang secara tegas menutup aktivitas tambang batubara milik PT Pendopo Energi Batubara (PEB) yang berlokasi di Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi yang beroperasi sebelum mengantongi izin dari pemerintah provinsi Sumatera Selatan.
"Kemarin Dishub menyetop aktivitas PT.PEB, tentu sebagai masyarakat kami sangat mendukung ketegasan Dishub PALI. Sebab semua aktivitas perusahaan harus legal dan memiliki adminitrasi lengkap agar keberadaan perusahaan menghasilkan kontribusi nyata bagi pemerintah dan masyarakat," imbuhnya.
Senada disampaikan Bobi, warga kecamatan Penukal yang setiap hari melintas di jalan poros Simpang Raja menuju Kota Pendopo yang menilai larangan angkutan batubara dilarang melintas di jalan umum.
Hanya saja menurut Bobi, jalan poros Simpang Raja-Tanah Abang dilalui bukan hanya perusahaan tambang batubara, tetapi ada perusahaan pengangkut kayu dan kelapa sawit.
"Larangan melintas untuk armada perusahaan dengan tonase berat juga harus diberlakukan bukan hanya untuk batubara, sebab sebelum batubara melintas di jalan poros Simpang Raja-Tanah Abang ada juga perusahaan logging, kelapa sawit juga mobilisasi perusahaan Migas sehingga jalan tersebut yang telah dibangun Pemkab PALI hancur lebur saat ini," tandasnya.
Saat ini Bobi menyatakan menunggu ketegasan Pemkab PALI untuk mendesak pihak perusahaan yang berlalu-lalang di jalan umum untuk membangun jalan sendiri juga memperbaiki jalan poros Simpang Raja-Tanah Abang yang telah dirusak oleh aktivitas perusahaan.
"Katanya bulan Februari ini jalan poros Simpang Raja-Tanah Abang yang menjadi jalur perlintasan angkutan perusahaan akan diperbaiki, kami menunggu janji itu. Sebab kondisi jalan tersebut sudah hancur berat dan sudah banyak warga jadi korban akibat terjebak dalam lubang dan kubangan lumpur. Belum lagi saat kemarau, warga harus menghisap debu karena pihak perusahaan minim melakukan penyiraman," ucapnya.
Sebelumnya diketahui bahwa Pemkab PALI melalui Dishub melakukan penyetopan aktivitas tambang batubara milik PT.PEB karena belum mengantongi izin dari Dishub Provinsi.
Pasca penyetopan itu, Dishub PALI juga memasang baliho larangan angkutan batubara melintas di jalan umum dan harus membangun jalan khusus di pintu masuk kabupaten PALI.(sn/perry)















