POLRES PALI UNGKAP KASUS PERCOBAAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI TANAH ABANG
PALI. SININEWS.COM – Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI) melalui Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanah Abang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 28 Desember 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, bertempat di rumah korban di Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.
Korban sekaligus pelapor berinisial RN (45), seorang ibu rumah tangga, mengalami tindakan kekerasan saat memergoki pelaku berada di dalam kamar rumahnya pada waktu dini hari.
Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, S.H. menjelaskan, kejadian bermula ketika korban terbangun dari tidurnya karena mendengar suara mencurigakan. Saat membuka mata, korban melihat seorang laki-laki berada di dalam kamarnya.
“Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun pelaku langsung membekap korban menggunakan selimut dan berusaha menusuk korban sebanyak satu kali. Korban reflek menangkis serangan tersebut hingga menyebabkan luka sayat pada jari telunjuk tangan kiri,” jelas IPTU Arzuan.
Selain itu, pelaku juga memukuli punggung korban sebanyak tiga kali hingga korban terjatuh dari atas ranjang. Menyadari aksinya diketahui, pelaku kemudian melarikan diri dari dalam rumah.
Korban sempat mengejar sambil berteriak meminta pertolongan dan mengenali pelaku sebagai tetangganya sendiri.
Atas kejadian tersebut,korban segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Tanah Abang.
Berdasarkan laporan polisi LP/B-86/XII/2025/SPKT/Polsek Tanah Abang/Polres PALI/Polda Sumsel, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial HP (23) di rumahnya yang beralamat di Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama seorang rekannya berinisial D (DPO),dan dari tangan tersangka,kami juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau sepanjang 25 sentimeter bergagang kayu yang digunakan saat kejadian,” tambah IPTU Arzuan.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tanah Abang guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K.,melalui Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, S.H., menegaskan komitmen Kepolisian dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan dengan kekerasan yang mengancam keselamatan warga.Polres PALI akan bertindak tegas dan profesional dalam setiap penanganan perkara demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,”tegas Kapolres PALI.
Saat ini, tersangka HP dijerat dengan Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan.
"Dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,"pungkas Kapolsek Tanah Abang.
(sn/perry)
















