Polres Prabumulih Amankan Oknum Pol PP dan 4 Mahasiswa Pelaku Pungli



Super Dede 07 - Polres Prabumulih terus melakukan penertiban pelaku pungutan liar (Pungli) diwilayah hukum Polres Prabumulih yang kian hari kian meresahkan.

Kali ini Polres Prabumulih berhasil mengamankan lima pelaku pungli dimana empat pelaku diketahui merupakan mahasiswa disebuah perguruan tinggi swasta di Kota Prabumulih. Dimana satu mahasiswa tersebut juga sebagai tenaga honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat PolPP) Kota Prabumulih dan yang terakhir yakni tenaga honorer dikelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur.

Kelima pelaku yang dimaksud yakni Regi Aryanto (20) dan Daisar Arwinson (19) keduanya warga Jalan Sugiwaras, Desa Tanjung Raya, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, Afriansah  (20) warga Jalan Tenggamus RT 01 RW 05, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, dan Nopri Hafis (23) warga Desa Sugihan, Kecamatan Rambang, serta Hidayat Amin (32) warga Jalan Belibis RT 01 RW 02, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat. Keduanya merupakan tenaga honorer di Kantor Kelurahan Gunung Ibul dan Satpol PP Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Arief Adiharsa didampingi Wakapolres, Kompol FX Irwan Arianto dan Kasatlantas, AKP Ferdinand mengatakan jika kelima tersangka diamankan lantaran tertangkap tangan melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap para sopir truk syarat muatan yang melintas di depan kantor Camat Cambai.

"Jadi kelima tersangka ini dalam melakukan pungli tersebut disertai pemerasan dan pengancaman kepada para sopir truk yang melintas. Maka dari itu kelimanya kita amankan," ‎ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolres menuturkan dalam melakukan aksinya para pelaku berbagi tugas dan di komandoi oleh pelaku Hidayat Amin.

"Para pelaku ini tak segan mengancam akan memecahkan kaca mobil truk korban, jika tidak memberikan uang. Satu truk mereka pinta Rp 2 ribu rupiah," tutur mantan penyidik di lembaga antirasuah KPK ini.
Atas perbuatannya tersebut, terang Kapolres, kelima pelaku pungli tersebut dikenakan pasal 368 KUHP tentang tindakan pemerasan disertai pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang hasil pungli sebesar Rp 224 ribu, dua potong kayu bulat digunakan untuk menakuti para sopir truk, 5 unit handphone dan 1 buah jam tangan merek Ferari, 1 charger Hp, serta 2 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio J dan Honda Revo tanpa plat polisi," terangnya.
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts