Parah..Anak Sendiri Digarap



PALI - Pribahasa yang mengatakan seganas-ganasnya harimau tidak akan makan anaknya sendiri,kata-kata itu rupanya tidak berlaku bagi Indra (32) warga Desa Curup Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),sebab Indra ternyata lebih buas daripada harimau,karena telah tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang baru berumur 9 tahun.


Atas ulahnya itu,Indra kini terpaksa mendekam di balik sel Polsek Tanah Abang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,dan hukuman penjara 15 tahun menunggu pria yang bekerja sebagai pengantar gas elpiji ini.


Perbuatan bejat Indra terhadap anak kandungnya,sebut saja Bunga terjadi pada Selasa (25/4) sekitar pukul 02:00 WIB,ketika sang istri bernama Hermeli (31) sedang tertidur lelap bersama anaknya Bunga.


Saat memandikan Bunga,Hermeli kaget melihat ada yang aneh pada diri anaknya,sebab cara jalan Bunga seolah menahan rasa sakit dan berjalan tertatih-tatih.Karena curiga,Hermeli membawa anaknya ke bidan desa setempat.Dan benar saja,setelah diperiksa bidan,didapati luka pada alat kelamin Bunga.


"Ibu korban melaporkan kejadian tersebut dengan bukti LP.B / 27 / V / 2017 / Sumsel/ Res ME / Sel. T.Abang. Tgl 7 Mei 2017.Selanjutnya laporan ibu korban langsung kita tindaklanjuti dan kita lakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan pelaku yang tak lain ayah korban," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sibero,Selasa (9/5).


Setelah diketahui keberadaan pelaku,Sibero mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penangkapan.

 

"Pelaku kita tangkap kemarin,Senin (8/5) saat pelaku sedang berada di desa Siku Kecamatan Rambang Dangku Muara Enim ketika pelaku sedang mengantar gas elpiji setelah kita dapat laporan bahwa pelaku sedang berada di sana," jelasnya.

 

Saat ini, ditambahkan Sibero,bahwa pelaku masih diintrogasi dan diamankan di Mapolsek Tanah Abang.

 

"Pasal yang dikenakan yakni pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.Pelaku masih dalam pemeriksaan dan kasusnya ditangani unit Reskrim Polsek Tanah Abang," tandasnya.

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts