Polsek RKT Ringkus Spesialis Curanmor dan Amankan 4 Senpira

Prabumulih - Jajaran Polsek Rambang KapaknTengah (RKT) Kota Prabumulih berhasil meringkus Bambang (33) Warga Dusun 3 Desa Sukamerindu Kecamatan Lubai Kabupaten Muara enim.


Bambang merupakan DPO kasus pencurian sepeda motor, tercatat sudah tiga kali melakukan aksinya. Yakni di Desa Karang Bindu dan Desa Jungai sebanyak 2 kali.


Selain meringkus pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 pucuk senjata laras pendek jenis pistol rakitan berikut 2 amunisi aktif kaliber 38 dan 2 pucuk senjata laras panjang jenis kecepek.


Menurut informasi, penangkapan pelaku bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh anggota buser Polsek RKT di desa jungai kecamatan RKT.


Saat menyisiri perkebunan karet, petugas mendapati pelaku tengah duduk disalah satu  kebun karet tersebut. Tanpa pikir panjang petigas kemudian langsung menyergap pelaku. lantaran melakukan perlawanan petugas kemudian menghadiahi pelaku kaki sebelah kirinya.


Pelaku beserta barang buktinya kemudian langsung diamankan ke Mapolsek RKT guna pemeriksaan lebih lanjut.


Dihadapan petugas, pelaku mengaku bahwa 4 pucuk senjata api tersebut adalah miliknya yang di gunakan oleh pelaku beserta rekannya Ade (DPO) untuk melakukan penodongan.


"Barang aku nian pak, aku pake untuk nodong," ungkapnya.


Sementara, Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti melalui Wakapolres, Kompol Rocky Hasuhunan Marpaung didampingi Kapolsek RKT, Iptu Vedria Sukri saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah meringkus pelaku curanmor yang telah meresahkan masyarakat RKT tersebut.


"Benar sekali. Pelaku masih menjalani pemeriksaan. Saat ini kita masih memburu satu pelaku lainnya yang masib buron," ujarnya.


Menurut Wakapolres, pelaku merupakan target operasi Polsek RKT. pelaku sangat meresahkan masyarakat dan telah beraksi sebanyak tiga kali diwilayah hukum Polsek RKT. "selain di Prabumulih,pelaku juga sudah tiga kali melakukan aksi yang sama di Muara Enim. jadi sangat meresahkan, terangnya.


lebih lanjut, Wakapolres menuturkan pelaku dikenakan pasal 356 ayat 2 dan undang-undang darurat atas kepemilikan senjata api. pasal 365 pelaku dikenakan hukuman 12 tahun penjara dan undang-undang darurat 10 tahun penjara," tuturnya.

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts