Ini Cara Registrasi Kartu SIM Untuk Menghidari Pemblokiran


PRABUMULIH – Baru-baru ini Kementrian Komunikasi dan Informasi (MENKOMINFO) membuat peraturan tentang penggunaan Kartu SIM Seluler yang harus mendaftar menggunakan Nomor Induk Keluarga (NIK), Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk para pengguna kartu SIM prabayar operator seluler di Indonesia.

Pendaftran Kartu SIM prabayar dimulai hari ini, Selasa, (31/10/2017) baik untuk pelanggan lama ataupun pelanggan baru diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan menggunakan Nomor KK dan KTP.

Bagi yang tidak segera mendaftar  siap-siap kartu SIM Selular anda diblokir, dikutip dari pesan singkat yang dikirim oleh operator selular Indosat Ooreeedo, sebelum diblokir permanen akan dilakukan pemblokiran bertahap, 30 hari pertama kartu SIM pelanggan akan diblokir panggilan keluar dan SMS keluar, kemudian tahap selanjutnya untuk 15 hari berikutnya kartu SIM pelanggan akan diblokir panggilan masuk dan SMS masuk dan terakhir 15 hari setelahnya kartu SIM pelanggan kan diblokir layanan data internet

Catatan penting satu Nomor Induk Keluara (KK) hanya berlaku untuk mendaftar  3 nomor SIM saja dan jika punya kartu SIM ke-4 dan seterusnya Registrasi harus dilakukan digerai masing-masing operator selular, dan jika registrasi anda gagal pelanggan berkewajiban membuat surat pernyataan.

Untuk pelanggan lama semua operator (Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, dan Smartfren) pelanggan cukup mengikrimkan pesan SMS ke nomor 4444 dengan format: ULANG# (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Dikutip dari berbagai media ini cara pendaftaran kartu SIM nagi pelanggan baru dan pelanggan lama.

Bagi pelanggan baru Telkomsel, registrasi dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pelanggan baru XL Axiata bisa melakukan registrasi dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Terakhir, untuk pelanggan baru Indosat, Tri, dan Smartfren, format SMS yang dikirim ke 4444 untuk registrasi adalah: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar paling lambat pada 28 Februari 2018.
Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts