Keterangan itu dikatakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten PALI,Rizal Pahlefi.
"Karena ada yang harus dilengkapi lagi,maka Bupati meminta kami, menyurati dewan untuk melengkapi berkas itu.Jadi surat pemberhentian saudara Aka Kholik belum bisa dinaikkan ke Gubernur," ungkap Rizal Pahlefi.
Disinggung berkas apa yang masih kurang,Rizal menjawab bahwa di surat tersebut harus dicantumkan penjelasan permasalahan hukum partai tersebut.
"Harus ada yang menguatkan bahwa PPP telah inkrah,dan persyaratan itu harus dilengkapi.Jadi kami tunggu jawaban dari pimpinan Dewan kalau bisa secepatnya," tukasnya.
Terpisah,H.Soemarjono ketua DPRD PALI mengaku bahwa dirinya belum membaca surat dari eksekutif terkait pemberhentian Aka Kholik.
"Saya pelajari dulu apa saja yang harus dilengkapi," singkatnya.
Menyikapi permasalahan tersebut,Aka Kholik mengatakan bahwa dirinya akan mentaati undang-undang.
"Kami akan taati aturan yang ada,kalau memang harus diberhentikan,saya akan terima,tapi saya tetap yakin bahwa PPP pimpinan H.Djan Faridz yang akan ikuti Pemilu di 2019 mendatang," ucapnya.(admin)
No comments:
Post a Comment