Kedatangan 19 Kades persiapan yang tergabung di organisasi FPDP sudah ke tiga kalinya ke kantor dewan untuk mendesak pemerintah Kabupaten PALI agar meninjau ulang SK tersebut. Pada kedatangan ke dua, FPDP kecewa karena pada pertemuan itu hanya yang datang perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PALI yang saat itu diwakili sekretaris DPMD.
Pada pertemuan ke tiga ini, FPDP mendesak pihak yang telah mengambil keputusan pemberhentian Kades persiapan Batu Tugu untuk membatalkan SK tersebut dan mengembalikan jabatan Kades persiapan Batu Tugu.Sebab, Pemkab melalui DPMD dan Asisten I maupun II tidak bisa membuktikan tuduhan sebagian warga yang kontra terhadap Kades Persiapan Batu Tugu.Dimana ada belasan warga yang berunjuk rasa menuduh Suhardi telah menggelapkan dana ganti rugi pembangunan jalan batubara dari PT Energate Prima Indonesia (EPI).
Dan akhirnya pertemuan yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD PALI,antara FPDP,DPMD,Asisten I dan II itu menghasilkan keputusan yang diharapkan para kades persiapan, meskipun pertemuan itu berjalan alot dimulai pukul 14:00 WIB berakhir sekitar pukul 19:00 WIB.
"Hasil pertemuan ini, kami mengusulkan agar SK Bupati nomor 452/KPTS/DPMD-III/2017 tentang pemberhentian kepala desa persiapan Batu Tugu atas nama Suhardi untuk ditinjau ulang dan diaktifkan kembali," kata H. asri AG, ketua komisi I DPRD PALI membacakan keputusan pertemuan.
Mendengar keputusan itu, Dedi Handayani ketua FPDP mengungkapkan bahwa pihaknya merasa puas atas keputusan tersebut.
"Kami merasa puas, dan berharap pak Bupati untuk bermurah hati mengembalikan jabatan rekan kami sebagai Kades persiapan Batu Tugu. Karena yang kami perjuangkan ini adalah kebenaran," ungkap Dedi Handayani yang kini menjabat Kades Persiapan Tempirai Barat.
Sementara itu, Rizal Pahlefi,Asisten I mengatakan bahwa hasil kesepakatan itu merupakan usulan, untuk mengembalikan jabatan Suhardi menjadi kepala desa persiapan Batu Tugu merupakan kewenangan Bupati.
"Dalam hal ini saya tidak bisa mengambil keputusan,apakah jabatan Kades Persiapan Batu Tugu dikembalikan atau tidak itu kewenangan Bupati, karena Kades Persiapan tidak seperti Kades Definitif yang dipilih oleh masyarakat. Karena keputusan itu merupakan usulan, jadi sekali lagi, hasil akhirnya ada ditangan Bupati," jelasnya.
Usai rapat tersebut, kemudian pihak terkait menandatangani berita acara kesepakatan pertemuan yang dipimpin Ketua DPRD PALI, H. Soemarjono di dampingi Wakil Ketua I DPRD Devi Heriyanto dan Ketua Komisi I, H. Asri AG.Sementara dari Pemkab PALI,dihadiri Asisten I Rizal Pahlevi, Asisten II Gogor Wirabumi dan Kepala DPMD A. Gani Akhmad. (admin)
No comments:
Post a Comment