PALI--Pembangunan balai desa Sinar Dewa yang diletakkan di dusun 3 Sebadak Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) rupanya hanya sebatas tumpukan batu split dan gundukan pasir saja,selebihnya yang terlihat hanya ada empat patok kayu di tiap sudut yang rencananya bakal dibangun balai desa menggunakan APBD Kabupaten PALI tahun 2017 melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP).
Padahal rencana pembangunan balai di dusun tersebut mendapat dukungan penuh dari masyarakat dan sangat diharapkan oleh warga sekitar sebagai tempat berkumpulnya warga baik dalam bermusyawarah maupun berembuk memecahkan mencari solusi dalam memecahkan masalah umum.
Tapi sejak terpampang papan proyek yang tertera dengan nomor kontrak 600/256/SP/VIII/DPKP/2017 tanggal 01 Agustus 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp 295 juta ini yang waktu pelaksanaannya selama 120 hari,hingga kini yang terlihat hanya ada gundukan batu dan pasir saja.Sementara bangunan yang seharusnya berdiri minimal sudah hampir selesai,hanya tampak empat patok yang tertanam di masing-masing sudut.
Keadaan ini tentu membuat masyarakat bertanya,dan meminta kepada Pemkab PALI agar menjelaskan alasan kenapa bangunan balai desa di dusun tersebut bisa mandeg.
"Batu dan pasir ini sebelum lebaran haji sudah datang, kemudian ada 4 orang bekerja mengukur dan membuat patok-patok.Kami pun membantu mereka (pekerja) mengambilkan kayu agar pekerjaan mereka lancar.Tapi hanya sehari,para pekerja pulang dan hingga kini tak lagi kembali," ungkap Aliman (40) warga sekitar ketika di temui media ini.
Untuk itu dirinya berharap agar Pemkab PALI melalui DPKP agar menegur pihak pemborong untuk melanjutkan pembangunan.
"Kalau pemborong itu tidak sanggup,maka pemerintah PALI harus tegas untuk mengganti pemborong lain," pintanya.
Sementara itu, Darmadi Suhaimi wakil ketua II DPRD Kabupaten PALI merasa gerah dengan adanya kejadian itu.Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ketika meninjau langsung kelapangan menyayangkan proses pembangunan balai desa Sinar Dewa macet.
"Kita segera panggil dinasnya dan kita minta penjelasannya.Ini kan masih ada waktu,pokoknya kami akan desak sampai batas waktu 31 Desember 2017,balai ini harus selesai,dan terhitung 1 Januari 2018,warga dusun ini sudah bisa menggunakan balai desa.Masalah pelaksana atau pemborong,kalau memang tidak mampu,maka ganti saja," tandasnya.
Karena menurut Darmadi,bahwa keadaan seperti ini yang jelek adalah pemerintah dan nantinya pasti nama Bupati juga ikut tercoreng gara-gara ada oknum pemborong yang tidak profesional.
"Kami lihat ketika ada proyek pembangunan di daerah sulit dijangkau, rata-rata menimbulkan masalah.Kami minta kepada dinas terkait agar melakukan pemantauan rutin,agar pelaksanaannya bisa optimal sesuai ketentuan," harapnya.
Terpisah,Aria Darmawan kepala DPKP Kabupaten PALI menjawab bahwa pihaknya telah memanggil PPTK pembangunan balai desa Sinar Dewa dan telah melayangkan surat teguran kepada pelaksananya.
"Kami akan tinjau ulang kesepakatan kerja dengan pihak pelaksana,dan segera mengecek kelapangan.Surat peringatan sudah disampaikan kepada pihak pelaksana dan PPTK sudah kita panggil," ucapnya.(admin)
No comments:
Post a Comment