Kali ini, jajaran Polsek Talang Ubi dipimpin langsung kepala Kanit Reskrim Iptu Rusli SH menggerebek rumah diduga milik bandar narkoba dan sering dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi atau inex.
Pemilik rumah sekaligus diduga pengedar Narkoba bernama Rahmat Mardian alias Ian (27) warga Talang Nanas kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI,berhasil diringkus saat penggrebekan tersebut berikut barang buktinya,pada Senin (23/10) sekitar pukul 17:40 WIB.
"Buser Polsek Talang Ubi sering mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik pelaku Ian,yang sering dijadikan tempat transaksi atau jual beli Narkoba.Dari informasi tersebut kita langsung melakukan penggerebakan rumah dan menangkap pelaku Ian," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondaes disampaikan Kanit Reskrim Iptu Rusli SH dan Humas Polres AKP Arsyad,Selasa (24/10).
Dari hasil pengeledahan di dalam kamar rumah pelaku Ian, dibeberkan Rusli bahwa ditemukan tas kecil jenis selempang terbuat dari bahan kain warna hitam berisikan Narkoba jenis shabu-shabu seberat 7,34 Gram, yang di bagi dalam 6 (Enam) bungkus plastik bening klip berisikan cristal-cristal putih di duga narkoba jenis shabu-shabu masing-masing seberat 1(satu) bungkus besar plastik bening klip berisi cristal-cristal putih di duga narkoba jenis shabu-shabu seberat 5,33 gram, 3 (tiga) bungkus kecil plastik bening klip berisi cristal-cristal putih di duga narkoba jenis shabu-shabu masing-masing seberat 0,61 gram, 1 (satu) bungkus kecil plastik bening klip berisi cristal-cristal putih di duga narkoba jenis shabu-shabu seberat 1,06 gram, 1 (satu) bungkus kecil plastik bening klip berisi cristal-cristal putih di duga narkoba jenis shabu-shabu seberat 0,34 gram, 18 (delapan belas) butir Inek warna pink berlogo MICKEY MOUSE, 27 (dua puluh tujuh) butir Inek warna Coklat berlogo A, 1 (satu) buah timbangan digital warna Silver merk HWH dan bertuliskan made in Cina.
"Hasil interogasi lisan pelaku Ian mengaku narkotika jenis shabu-shabu dan pil extasi tersebut di dapat dari pelaku AL (DPO).Selanjutnya pelaku Ian berikut barang bukti di bawa ke Polsek Talang Ubi dan hingga saat ini pelaku Ian masih dilakukan pemeriksaan di unit Reskrim Polsek Talang Ubi," jelasnya.(admin)
No comments:
Post a Comment