PRABUMULIH Seorang warga Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur diduga ingin menjualkan tanah Lapangan Sepak Bola, Selasa (7/11/2017).
Warga tersebut mengaku tanah itu adalah hak miliknya dan akan dikaplingkan jika ada warga yang ingin membelinya.
Warga yang mengaku tanah miliknya langsung mendatangi kantor kelurahan muara dua kecamatan prabumulih timur.
"Bilang samo pak lurah, tanah lapangan sepak bola itu nak dikaplingkan" ungkap pegawai kantor menirukan ucap warga
Tak lama, warga yang tahu dengan kejadian tersebut langsung mendatangi kantor lurah untuk mengkonfirmasi kejadian tersebut.
Muslim, lurah muara dua prabumulih timur, memerintahkan RT / RW dan seluruh tokoh masyarakat untuk rapat dikantor guna meluruskan permasalahan tersebut.
"Kito kumpulkan seluruh perangkat kelurahan untuk membahas kejelasan hak milik atas tanah lapangan sepak bola"ungkapnya.
Lapangan sepak bola yang berukuran 4.760 M2 tersebut akan dikaplingkan menjadi 28 kaplingan dengan masing-masing ukuran kurang lebih 10m x 12m
Mendengar adanya berita tersebut, pihak kelurahan langsung mengadakan rapat mendadak guna membahas sejarah tanah yang akan dijual tersebut.
Setelah dilakukannya rapat dikantor lurah masyarakat semakin tenang, karena tanah tersebut awalnya milik pemerintah kabupaten muara enim, namun setelah Prabumulih telah menjadi kota, maka tanah tersebut menjadi aset pemerintah kota prabumulih, lanjutnya.
No comments:
Post a Comment