Mirisnya, diantara dua pelaku ini,satu diantaranya adalah wanita berstatus ibu rumah tangga,yakni Nadia (18) warga Talang Puyang Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.Sementara satu pelaku lainnya adalah Adi (23) warga dengan alamat yang sama.
Kedua pelaku digelandang polisi pada Selasa (21/11) sekitar pukul 14:50 WIB di rumah pelaku Adi, bermula ketika tim elang Polsek Talang Ubi yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Nasron Junaidi, SH melakukan undercoperbuy atau berpura-pura membeli sabu-sabu pada pelaku Adi di rumahnya Talang Puyang.
"Setelah salah satu anggota tim Elang melakukan Undercoperbuy terhadap pelaku, berhasil membeli 1(satu) bungkus kecil plastik bening klip berisikan cristal-cristal putih di duga narkoba jenis shabu-shabu seharga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah). Kemudian kita melakukan penggerbakan dan penggeledahan rumah dan penggeledahan terhadap kedua pelaku," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Suhardiman didampingi Kanit Reskrim Ipda Nasron Junaidi,Rabu (22/11).
Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata tidak di temukan barang bukti lain hanya di temukan bong bekas alat isap sabu-sabu di rumah pelaku serta sejumlah uang diduga hasil penjualan narkoba,selanjutnya pelaku dan barang bukti yang lainya di bawa ke Polsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan," tandasnya.(admin)
No comments:
Post a Comment