Arsan Tersungkur Setelah Dihadiahi Pelor,Ini Penyebabnya..

PALI--Jajaran Polsek Talang Ubi melalui tim Elang Reskrim menangkap Arsan (35) asal Desa Muara Ikan Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI karena kedapatan membawa senjata api rakitan serta mengantongi LP korbannya karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) alias begal motor.

Pelaku Arsan ditangkap pada Selasa (21/11) sekitar pukul 21:00 di lapangan Gelora November kompleks Pertamina Pendopo. Bermula ketika tim Elang Polsek Talang Ubi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2(dua) orang laki-laki mencurigakan sedang duduk di tribun Gelora 10 November Komperta Pendopo.

Mendapat informasi tersebut tim Elang Polsek Talang Ubi yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Nasron Junaidi SH langsung menuju ke TKP. Sesampainya di TKP tim Elang langsung melakukan penggeledahan,namun ketika hendak menggeledah salah satu pelaku langsung mencabut senjata api rakitan yang di selipkan di pinggang sebelah kanan sambil mengacungkan ke arah petugas,lalu dengan sigap tim Elang langsung melumpuhkan pelaku dengan memberikan tembakan ke arah kaki sebelah kanan pelaku.

"Setelah berhasil di amankan pelaku di geledah dan di dapati lagi 1(satu) bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu di pinggang sebelah kiri dan ternyata pelaku di ketahui bernama Arsan yang merupakan pelaku CURAS yang terjadi Pada hari Selasa tanggal 19 September 2017 di Jalan simpang 4(empat) Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI. Dan pelaku ini juga merupakan resedivis kasus yang sama. Sedangkan 1(satu) teman pelaku pada saat di geledah tidak di temukan barang bukti" ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Suhardiman, Rabu (22/11).

Kemudian ditambahkan Suhardiman bahwa pelaku Arsan di bawa ke RSUD Talang Ubi untuk di lakukan pengobatan selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan dan disita adalah 1 (satu) pucuk senjata api diduga rakitan laras pendek jenis patahan warna coklat bergagang kayu warna kuning,1(satu) butir amunisi organik polri caliber 38(tiga delapan),1(satu) bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu warna coklar bergagang terbuat dari kayu warna orange;1(satu)buah sarung pisau terbuat dari bahan kulit berwarna hitam dan 1(satu) unit sepeda motor Honda BLADE warna Hijau Putih BG 5093," jelasnya.

Tindakan yg diambil saat ini diterangkan Kapolsek adalah mengamankan Pelaku dan barang bukti,melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ,barang bukti dan tersangka,Mengirimkan senjata api ke Lab Forensik Polda Sumsel dan Sidik perkara.

"Pelaku masih diinterogasi guna pengembangan," pungkasnya. (admin)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts