IGD Puskesmas Tempirai Molor Dikerjakan,Ini Reaksi Dewan PALI



PALI.Wakil Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), H. Amran bersama anggota Komisi II lainnya, Erwin Eka Saputra dan Abdul Awam geram ketika melihat langsung proyek pekerjaan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Puskesmas Tempirai yang ada di Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI  yang tidak sesuai dengan gambar dan perencanaan semula.

Selain itu, bangunan yang kontraknya tanggal 29 Agustus 2017 tersebut dimana seharusnya selesai dikerjakan pada 27 November tahun ini, rupanya masih jauh dari kata harapan.Pasalnya,dari penglihatan kasat mata saja,bangunan yang memiliki waktu tersisa pengerjaan kurang dari 14 hari itu,hanya baru dikerjakan sekitar 16 persen saja.

Pembangunan yang menelan dana APBD Kabupaten PALI sebesar Rp 728 juta lebih yang dikerjakan oleh CV Putra Prayun tersebut,kini pelaksananya terancam terken sangsi berupa denda yang akan dikenakan per hari setelah masa pekerjaan habis.

"Kita dapat laporan masyarakat bahwa ada proyek pembangunan IGD yang tidak sesuai gambar serta masalah waktunya yang lelet. Dan memang ternyata benar, saat kami datang ke lokasi, bangunan yang tinggal mempunyai waktu pekerjaan tak kurang dari 14 hari lagi ini paling baru 16 persen dikerjakan, serta banyak material yang digunakan tidak sesuai ukuran yang tertera pada rencana awal," ungkapH.Amran didampingi Erwim Eka Saputra dan Abdul Awam anggota komisi II DPRD PALI saat meninjau lokasi, Selasa (14/11).

Untuk itu, atas nama Komisi II meminta kepada pemerintah Kabupaten PALI melalui Dinas Kesehatan untuk memberikan sangsi atau menerapkan denda kepada pemborong apabila pada waktu pelaksanaannya habis tidak selesai dikerjakan.

"Ini jelas kesalahan pihak pelaksana, karena setelah saya tanya kepada masyarakat bahwa pekerjaan proyek tersebut sering terhenti dan pekerjanya juga hanya 8 orang yang dipakai. Sudah sepantasnya pihak pemborong menerima sangsi berupa denda apabila lambat dan dihitung per hari keterlambatan. Selain itu, kami minta juga material yang tidak sesuai harus diganti dan dibongkar," tandasnya.

H. Amran juga mengatakan bahwa disaat Bupati PALI sedang lari membangun kabupaten PALI, namun disayangkan dicemari oknum pemborong nakal.

"Maaf saya berkata kasar seperti ini karena demi kabupaten ini. Sebab coba kita lihat sendiri bahwa Bupati sedang lari, tapi kaki beliau dibebani orang-orang yang menghambat pembangunan seperti ini," ucapnya.

Sementara itu, Suharto salahsatu warga setempat mengaku kecewa dengan molornya pembangunan IGD tersebut.

"Bangunan ini sangat ditunggu masyarakat untuk melayani kesehatan, tapi pemborongnya molor dalam mengerjakan juga banyak yang tidak sesuai. Kami minta pemerintah tegur keras pemborong tersebut," katanya.

Menanggapi hal itu,Mudakir PPK pembangunan IGD Tempirai menyebutkan bahwa kontrak pekerjaan tersebut tanggal 29 Agustus 2017.

"Setelah tender keluar, kemudian kita keluarkan kontrak dan SPK kepada rekanan yang memenangi tender itu. Namun, setelah berjalan rupanya pelaksana diperkirakan tidak akan menyelesaikan pekerjaannya sesuai waktu, maka kami akan kenakan denda per tanggal 28 November 2017 sampai bangunan selesai, " tukasnya.(admin)




Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts