PRABUMULIH - Rico Tampati (26) warga Jalan TPA Muara sungai Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih diringkus polisi karena kasus pencurian baterai lampu jalan tenaga surya milik Pemerintah Kota Prabumulih (PEMKOT).
Berdasarkan laporan korban LP/B-289/XI/ 2017/Sumsel/PBM/Res Prabumulih, tanggal 09 November 2017, Pelaku mencuri batere lampu jalan dengan cara merusak kotak pelindung dengan linggis, Kamis (9/11/2017) sekitar pukul 19.00 wib.
Polres Prabumulih bersama Buser Prabumulih Timur menangkap pelaku Rico, Jumat (10/11/2017) sekitar pukul 02.30 wib di kediamannya Jalan TPA Muara Sungai Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah mencuri batere lampu penerangan jalan milik Pemkot Prabumulih Sebanyak 9 unit, dan dijual ke seseorang.
"Aku cuma ambil baterenyo bae pak, terus aku jualke" ungkapnya.
Setelah dilakukan pengembangan petugas kembali berhasil meringkus Muslim (52) dan Baini (46) seorang ibu rumah tangga warga Jalan Nurhasim Kelurahan Muara dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwati, SE.MM melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Hernado, SH mengungkapkan, pelaku sudah diamankan di Satreakrim Polres Prabumulih guna dilakukan penyelidikan.(Rel/SN01)
No comments:
Post a Comment