Selain dikenal dengan aksi begalnya,Sairi (29) warga Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI ini juga kedapatan memiliki dan menyimpan senjata api ilegal,yang disembunyikan di dalam lemari pakaian di kediamannya.
"Selain dijerat dengan pasal 365 dan 363 KUHP,pelaku ini kita kenakan juga Undang-undang darurat No. 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1.Pelaku ini kita tangkap berdasarkan bukti,1.LP / A / 22 / XI / 2017 / SUMSEL / RES M ENIM / SEK TL UBI,tanggal 11 November 2017 membawa ,menyimpan senpi yg bukan profesinya,2.LP / B / 242 / VIII / SUMSEL / RES M ENIM / SEK TL UBI,tanggal 15 Agustus 2016 dan 3.LP / B / 258 / XI / 2017 / SUMSEL / RES M ENIM / SEK TL UBI,tanggal 07 November 2017," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Suhardiman.
Pelaku juga dijelaskan Kapolsek merupakan DPO pihaknya.Dan ketika anggota Buser Polsek Talang Ubi mendapat informasi bahwa pelaku yang sudah menjadi DPO (Daftar Pencarain Orang) Polsek Talang Ubi sedang bermain judi di salah satu warung di Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
"Selanjutnya anggota Buser Polsek Talang Ubi yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi Ipda Nasron Junaidi, SH langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku.Lalu pelaku di bawa ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan guna mencari barang bukti yang lain," jelas Suhardiman.
Lebih lanjut Suhardiman mengatakan bahwa setelah di lakukan penggeledahan di dapati 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis patahan warna hitam bergagang kayu warna hitam yang di sembunyikan di dalam lemari bawah baju pakaian pelaku.
"Setelah itu di lakukan pengembangan terhadap pelaku-pelaku yang lain ketika di jalan pelaku ini memberontak dan merebut senjata salah satu anggota, lalu anggota melakukan tindakan terukur di bagian kaki sebelah kanan untuk melumpuhkan pelaku," tandasnya.
Untuk barang bukti, langsung dibawa ke Mapolsek Talang Ubi.
"Barang bukti yang diamankan dan disita adalah 1 (satu) pucuk senjata api diduga rakitan laras pendek jenis patahan warna hitam bergagang kayu warna hitam.Pelaku merupakan salah satu pemain kambuhan yang kerap beroperasi di wilayah kabupaten pali yang kerap melakukan aksi,dan sering kali melukai korbannya," tutupnya.(admin)
No comments:
Post a Comment