Saat Main Gaple, Tono Ditangkap Karena Bawa Ini...

PALI--Jajaran Polsek Penukal Abab telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki pelaku yang memiliki,menyimpan senjata api tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951,Kamis (23/11) sekitar pukul 23:00 WIB.



Pelaku dimaksud adalah Tono bin Din (38) berprofesi sebagai petani karet tercatat warga dusun 3 Desa Betung Barat Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).



Saat ditangkap, tersangka ini kedapatan menyimpan sepucuk senjata api rakitan laras pendek berikut satu amunisi didalamnya.



"Diperoleh informasi dari masyarakat tentang pelaku ini yang di duga memiliki dan menyimpan senjata api tanpa hak.Kemudian atas informasi tersebut di lakukan upaya lidik dan dari hasil lidik di peroleh informasi dan kebenaran atas info tersebut," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Acep YS, Jum'at (24/11).



Ditambahkan Acep bahwa setelah informasi itu,maka pada pukul 23.00 WIB,bersama Kanit reskrim dilakukan upaya penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang bermain Gaple di sebuah warung.



"Setelah dilakukan penggeledahan,diketemukan sepucuk senpira laras pendek yg diselipkan pelaku di pinggang sebelah kiri kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke mapolsek Penukal Abab," jelasnya.(admin)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts