Saat ditangkap, tersangka ini kedapatan menyelipkan sebilah pisau dibalik bajunya dibagian pinggang.Karuan saja,selain dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan tersangka Sri E'ok juga dijerat undang-undang darurat pasal 1 nomor 12 tahun 1951.
"Pada 28 November 2017 sekira pukul 04.30 WIB telah terjadi tindak pidana penganiayaan,yang bermula saat pelaku menggadaikan handphone miliknya kepada korban sebesar Rp.500.000,-. Kemudian setelah 3 hari pelaku ingin mengambil kembali handphone miliknya yang di gadaikan kepada korban namun korban tidak mau memberikan handphone tersebut dengan alasan pelaku harus mengembalikan uang gadai," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Suhardiman, Minggu (3/12).
Karena tidak di berikan, lanjut Suhardiman,pelaku tersulut emosi dan langsung mengambil kayu yang ada di dekatnya lalu memukulkan kayu tersebut ke kepala sebelah kiri korban hingga luka,atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Talang Ubi," tambahnya.
Dari laporan tersebut Tim Elang Polsek Talang Ubi langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku,selanjutnya Tim Elang mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya lalu Tim Elang yang di pimpin langsung Katim Tim Elang langsung menuju ke rumah pelaku.
"Setibanya di rumah pelaku Tim Elang langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku,ketika di geledah ternyata di dapati 1 bilah senjata tajam jenis pisau lipat berwarna hitam,selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(admin)
No comments:
Post a Comment