Ketiga pelaku tersebut adalah Asmadi (40) warga KM 10 Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi,diduga sebagai bandar atau pengedar,serta Hairul (45) dan Kancing (23) keduanya warga desa air Itam Kecamatan Penukal yang merupakan kurir atau pengantar barang haram dari wilayah Air Itam kemudian diantar kepada bandar yakni pelaku Asmadi.
Para pelaku ini ditangkap pada Minggu (10/12) di jalan KM 10, oleh tim Elang Polsek Talang Ubi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku Asmadi aliad As yang diduga bandar Narkoba dan sering mengedarkan sabu-sabu diwilayah hukum Polsek Talang Ubi.
Berdasarkan informasi tersebut tim Elang Polsek Talang Ubi melakukan penyelidikan terhadap pelaku,selanjutnya tim Elang yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Nasron Junaidi SH,melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba As di jalan KM 10 Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.
Selanjutnya tim Elang melakukan pengembangan terhadap bandar Narkoba yang lain dengan cara pelaku AS berpura-pura memesan narkoba jenis sabu-sabu kepada Bandar Narkoba RL(DPO) yang berada di Desa Air Itam untuk di antar ke Pendopo.
"Lalu tim Elang langsung menuju ke Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI menunggu Pilot/Kurir dari RL(DPO) mengantarkan narkoba ke Pendopo,tidak lama kemudian 2 orang Pilot/Kurir yang di suruh RL, melintasi di Desa Panta Dewa, selanjutnya tim Elang Polsek Talang Ubi melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti, selanjutnya pelaku dan barang bukti yang lainya di bawa ke Polsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Suhardiman,Senin (11/12).
Barang bukti yang di dapat juga cukup fantastis, yakni 1 bungkus besar plastik bening klip berisikan cristal-cristal putih di duga narkoba jenis shabu-shabu berat bruto 6.88 gram seharga Rp.10.000.000,-,1 bungkus besar plastik bening klip berisikan cristal-cristal putih di duga narkoba jenis shabu-shabu berat bruto 6.64 gram seharga Rp.10.000.000,-,1 bungkus besar plastik bening klip berisikan cristal-cristal putih di duga narkoba jenis shabu-shabu berat bruto 1,50 gram seharga Rp.4.000.000,-.
Ada juga 1 bungkus kecil plastik bening klip berisikan cristal-cristal putih di duga narkoba jenis shabu-shabu berat bruto 0,19 gram seharga Rp.500.000,-,1 bungkus plastik kecil bening klip berisikan cristal-cristal putih di duga narkoba jenis shabu-shabu berat bruto 0,12 gram seharga Rp.400.000,-, 1 bungkus kecil plastik bening klip berisikan cristal-cristal putih di duga narkoba jenis shabu-shabu berat bruto 0.16 gram seharga Rp.450.000,-,1 bungkus kecil plastik bening klip berisikan cristal-cristal putih di duga narkoba jenis shabu-shabu berat bruto 0.08 gram seharga Rp.50.000,-.
Dan beberapa lembar uang tunai serta dua unit sepeda motor yang dibawa pelaku untuk mengantarkan barang haram itu.
"Pelaku Asmadi merupakan bandar besar di wilayah kecamatan Talang Ubi dan terkenal cukup licin.Saat ini ketiga pelaku masih diinterogasi guna mengungkap bandar yang lebih besar lagi," pungkas Suhardiman.(admin)
No comments:
Post a Comment