Apabila ada yang melanggar,maka pihaknya bakal bertindak tegas dengan membubarkan hiburan tersebut dan bakal menyita alat orgen tunggal.Hal itu dikatakan Suhardiman saat acara reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dengan seluruh kepala desa dalam Kecamatan Talang Ubi di gedung Serbaguna Simpang Lima Pendopo,Senin (11/12).
"Ini kami lakukan untuk menekan peredaran Narkoba diwilayah hukum kita, meskipun barang laknat itu bukan berasal dari sini melainkan masuk dari perairan wilayah kecamatan Penukal sana.Dan apabila ada yang melanggar,maka kami akan lakukan tindakan tegas," ungkap Suhardiman.
Diakuinya meskipun belum ada Perda yang mengatur hiburan orgen tunggal,namun demi menyelamatkan generasi muda atas bahaya narkoba,hal tersebut dilakukan jajaran Polsek Talang Ubi.
"Disinyalir peredaran Narkoba marak dilakukan saat hiburan orgen tunggal,yang digelar sampai larut malam bahkan sampai pagi hari.Atas dasar itu,kami lakukan pembatasan izin hiburan orgen tunggal," tandasnya.
Saat ini dikatakan Suhardiman bahwa pihaknya tengah melakukan sosialisasi.
"Dalam minggu ini kita akan panggil seluruh pemilik orgen tunggal berikut asosiasinya untuk sosialisasikan batasan izin hiburan orgen tunggal," tukasnya.
Suhardiman juga bertekad berupaya berbuat lebih untuk menciptakan ibukota Kabupaten PALI tertib,aman dan nyaman.
"Patokannya di kota Pendopo Talang Ubi,jadi kalau ingin lihat masyarakat PALI, di lihat masyarakat yang ada di Talang Ubi.Kalau di Talang Ubi semrawut,maka tidak akan jauh beda dengan yang ada di wilayah lainnya.Oleh sebab itu,bantu dan dukung kami dalam menertibkan di Pendopo, walaupun belum seluruhnya kami lakukan.Dan yang kami lakukan saat ini mensosialisasikan keselamatan berkendara,kami lihat banyak pengendara sepeda motor yang tidak pakai helm,plat kendaraan dan kelengkapan surat-surat kendaraan yang tidak dipasang.Hal inilah yang akan kita tertibkan," bebernya.
Sementara itu, Drs H. Soemarjono ketua DPRD Kabupaten PALI mendukung rencana itu.
"Kami akan dorong pemerintah mengeluarkan Perbup atau bila perlu Perda tentang hiburan malam, Miras atau yang lainnya agar kabupaten ini bebas Narkoba," katanya. (admin)
No comments:
Post a Comment