PALI - Memasuki usia senja bukannya fokus memikirkan akhirat, (65), Sabtu (65) dan Rustam (49) Warga Talang Ojan Rt 017 Rw 004 Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI ini malah asik judi togel.
Akibat perbuatannya itu, para pelaku harus mendekam dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar kertas bertuliskan rekapan pembelian Togel, 4 lembar potongan kertas kupon/cek pembelian Togel, 1 buah pena berwarna biru merk TIZO TB-SG09, 1 unit Handphone merk NOKIA tipe 105 warna Hitam, selembar uang kertas pecahan Rp.50.000 lembar uang kertas pecahan Rp.10.000, selembar uang kertas pecahan Rp.2000.
Para pelaku ditangkap Sabtu (27/1) sekitar pukul 19.50 wib bertempat di Talang Ojan Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah lantaran dikawasan tersebut kerap dijadikan tempat judi togel jenis togel.
Menindaklanjuti informasi tersebut Team Elang Polsek Talang Ubi langsung melakukan penyelidikan, selanjutnya Team Elang yang di pimpin langsung Katim Elang Polsek Talang Ubi melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku.
Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kabag Humas, AKP Arsyad saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku.
"Benar sekali, penangkapan pelaku menindaklanjuti keresahan masyarakat," ungkapnya.(Admin)
No comments:
Post a Comment