PALI-- Yandi (31) warga Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Polsek Tanah Abang karena diduga telah melakukan pencurian oli hydrolik sebuah mobil angkutan batubara milik PT Sriwijaya serta diduga kuat sebagai pelaku pembakaran sebuah mobil angbara yang terjadi beberapa hari lalu di jalan khusus batubara PT.Titan.
Tersangka Yandi ditangkap Jajaran Polsek Tanah Abang pada Jumat (26/1) sekitar pukul 01:40 WIB, saat tersangka tengah berada di kediamannya.
Diterangkan Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sibero bahwa pada hari senin,tanggal 1 januari 2018 sekira pukul 06.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Berawal dari pelapor mendapat telpon dari salahsatu petugas PK(Pengawas alat-alat milik PT Sriwijaya) yang mengatakan ada yang hilang dari 2 (dua) unit Mobil Dam dan Truck milik PT Sriwijaya di lokasi km 38 Desa Harapan Jaya, yang mana kondisi 2(dua) Unit mobil tersebut sedang rusak.
"Oli hydrolik dan minyak solar dari kedua mobil tersebut hilang dan tutup tangki rusak,lalu petugas PK berusaha mencari barang-barang tersebut sampai akhirnya mendapatkan 1(buah) jerigen warna biru yang berisikan Oli sebanyak 35 liter.Kemudian pihak PT Sriwijaya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanah Abang karena mengalami kerugian lebih kurang Rp 3.000.000(tiga juta rupiah)," jelas Sibero.
Pada hari Jum'at tanggal 26 januari 2018 sekira pukul 01:00 WIB, ditambahkan Sibero dirinya mendapatkan informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian tersebut adalah tersangka Yandi bersama dua kawannya.
"Mendapat info tersebut, kami langsung memerintahkan kanit reskrim dan kanit Intelkam beserta anggota untuk melakukan penyelidikan kebenaran info itu.Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan hasil memang benar bahwa pelaku tersebut berada dirumahnya, lalu jajaran kita segera dilakukan penangkapan pelaku," tambahnya.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun. "Saat ini pelaku masih kita periksa, sementara dua kawannya masih kita buru, karena identitasnya sudah diketahui. Tersangka ini diduga kuat merupakan pelaku pembakaran sebuah mobil dum truk beberapa waktu lalu," tukasnya.
Sementara dari pengakuan tersangka Yandi, bahwa oli hydrolik hasil curian dijual sebesar Rp. 240.000.(dua ratus ribu rupiah) dan dirinya mendapat bagian Rp.40.000. (empat puluh ribu rupiah).
"Aku hanya ikut-ikutan pak, dan cuma dapat bagian sedikit," akunya. (admin)
No comments:
Post a Comment