Tim Gurita Polres Prabumulih Amankan Maling Motor Beserta Penadah

PRABUMULIH - Timsus Gurita Polres Prabumulih yang dipimpin oleh Bripka Suripto bersama Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur kembali berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana curanmor berikut satu orang penadah barang curian, Jumat (26/1/2018) sekira pukul 01.15 Wib.

Pelaku atas nama Adian Febri alias Bimbi (37 tahun), warga Jl Mayor Iskandar Rt 016 Rw 007 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/15/I/2017/Sumsel /Sek Pbm Timr tanggal 16 Januari 2018 dengan korban Fahrur Rozi (44 ) warga Griya Sejahtera 2 Rt 11 Rw 05 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih yang sehari-hari bekerja sebagai guru ngaji.

Dalam laporannya kepada pihak kepolisian kejadian pencurian sepeda motor tersebut terjadi halaman masjid Roudhatul Jannah Jl Cendrawasih RT 06 Rw 05 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau BG 2574 CI yang sedang terparkir di halaman masjid tersebut dan kemudian melarikan diri.

Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan kemudian Timsus Gurita Polres Prabumulih yang dipimpin Bripka Suripto bersama Timsu Gurita Polsek Prabumulih Timur mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang ada di Desa Darmo Kabupaten Muara Enim, kemudian Tim Opsnal Polres Prabumulih mengecek kebenaran informasi yang diperoleh tersebut dan berhasil mengamankan pelaku Adian Febri alias Bimbi.

Kemudian petugas melakukan intrograsi kepada pelaku tentang keberadaan sepeda motor milik korban yang dicuri oleh pelaku Adian Febri alias Bimbi., pelaku mengaku sepeda motor tersebut telah dijualnya kepada Apriadi yang berada di Perumnas Sukajadi Kota Prabumulih seharga Rp 2.000.000,- .

Selanjutnya Timsus Gurita Polres Prabumulih yang dipimpin Bripka Suripto bersama Timsu Gurita Polsek Prabumulih Timur melakukan pengembangan terhadap pelaku penadah barang curian atas nama Apriadi berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau BG 2574 CI milik korban.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, S.E., M.M melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Eryadi Yuswanto, S.H., M.H menyampaikan saat ini kedua pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau BG 2574 CI kita amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(beo/rel)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts