PALI-Entah apa yang ada dibenak Pardiman (38) Warga Dusun II Desa Sungai Langan Kecamata. Penukal Kabupaten Pali. Lantaran keinginanya untuk menjual kebun tidak dikabulkan istri. Pelaku tega membacok istrinya sendiri, Suryanti hingga mengalami luka serius.
Kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi pada hari selasa 16 Januari 2018 sekira pukul 20.00 wib. Pelaku yang berkeinginan menjual kebun, menghampiri istrinya yang tengah berada di dapur.
Namun, niat pelaku tersebut tidak disetujui oleh sang istri, cekcok mulut antara keduanya pun terjadi. Tersulut emosi, pelaku kemudian mengambil sebilah parang yang berada di dapur kemudian membacokkan parang tersebut berulang kali ketubuh korban.
Akibatnya, korban mengalami 2 luka bacokan. D kepala serta tangan kiri putus. Setelah kejadian itu, pelaku kemudian kabur kedalam hutan. Sementara korban dilarikan kerumah sakit oleh tetangga sekitar.
Keesokkan harinya, Rabu (17/1) korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Penukal Abab. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran.
Akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada hari kamis (18/1) sekitar pukul 08.00 wib. Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang gagang kayu sebanjang 30 cm.
Dihadapan petugas kepolisian, pelaku mengaku kesal lantaran niatnya untuk menjual kebun ditentang oleh sang istri.
"Kesal pak. Niat aku itu kan jual kebun untuk bayar hutang. Tapi dio dak setuju," ungkapnya.
Semenatara, Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Penukal Abab, Iptu Acep Yuli Sahara saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut.
"Pelaku kita kenakan pasal 44 uu no.23 tahun 2004 tentang KDRT," ujarnya. (Admin)
No comments:
Post a Comment