PALI--Plt Sekretaris Desa (Desa) Suka Damai,bernama Amil (40) warga Desa Suka Damai Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terpaksa harus berurusan dengan hukum,pasalnya oknum Plt Sekdes tersebut diduga telah melakukan pemerasan terhadap korbannya bernama Syafarudin, warga Komplek Pertamina Kelurahan Talang Ubi Utara yang hendak mengurus surat hibah ke kepala desa Suka Damai.
Akibatnya Amil digelandang tim Saber Pungli Polsek Talang Ubi pimpinan Ipda Nasron Junaidi SH, pada Rabu (24/1) berikut barang buktinya berupa uang tunai sebesar Rp 7 juta dan satu unit handphone serta delapan rangkap surat pernyataan hibah.
Dijelaskan Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kapolsek Talang Ubi dan Kasubag Humas Polres AKP Arsyad bahwa bermula pada saat korban mengurus surat-surat hibah untuk pengurusan SPPH di Kecamatan Talang Ubi.
Namun, pihak kecamatan menyerankan agar di dalam surat-surat tersebut harus dibubuhi tanda tangan yang mengetahui Kepala Desa Suka Damai.Kemudian korban pun membawa surat-surat yang telah di buat oleh pihak kecamatan untuk di ketahui Kepala Desa Suka Damai melalui pelaku yang menjabat Plt Sekdes.
"Pelaku meminta uang sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk tanda tangan Kepala Desa Suka Damai.Karena merasa surat-surat tersebut sangat penting maka korban pun memberikan uang tersebut kepada pelaku," katanya.
Namun, karena merasa di peras dan di rugikan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi. "Berdasarkan laporan tersebut tim saber Pungli dan Tim Elang Polsek Talang Ubi langsung melakukan penyelidikan Dan setelah ada bukti permulaan yang cukup, maka dilakukan upaya jemput paksa terhadap pelaku/tersangka yang keberadaannya diketahui masih berada di rumahnya," ungkapnya. (admin)
No comments:
Post a Comment