Dari keterangan Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kapolsek Tanah Abang,AKP Sibero bahwa kejadian itu berlangsung pada Senin (1/1/2018) lalu, saat korban sedang berjualan.
Saat berjualan itulah, korban ada yang memanggil oleh salahsatu warga untuk menuju kantor Desa Raja. Kemudian dikantor desa tersebut,korban bertemu dengan tersangka Jon dan kawan-kawannya (Debt Collector) yang ingin menyita mobil milik korban dengan alasan bahwa mobil tersebut telah nunggak kredit selama 8 bulan.
"Selama dikantor Kades Raja permasalahan itu belum dapat diselesaikan,kemudian korban kembali lagi berjualan dipasar kalangan.Namun,setelah setengah jam berselang, mobil korban sudah tidak ada lagi ditempat atau hilang," ungkap Sibero, Rabu (17/1).
Atas kejadian tersebut,lanjut Sibero, korban melapor ke Mapolsek Tanah Abang.
"Kerugian korban lebih kurang Rp. 87.000.000.Atas dasar laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan, dan pada,Selasa (16/1) sekitar pukul 15:00 WIB,kita mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku pencurian dan atau perampasan mobil Mitsubishi Colt L 300,No.Pol. BG 8688 K,sedang berada di warung kopi jalan PT EPI Km 20 yang merupakan tempat tinggalnya," urai Sibero.
Kemudian ditegaskan Sibero bahwa jajarannya langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Setelah sampai di tujuan memang benar pelaku yg dimaksud berada di warung kopi itu sekaligus dijadikan tempat tinggalnya.Sekira pukul 16:30 WIB, pelaku berhasil di amankan.Tapi disaat mau melakukan penangkapan terhadap pelaku ada perlawanan dari pihak keluarga yaitu istri dan ibu (orang tua) pelaku, melihat ada perlawanan tersebut anggota langsung meninggalkan tempat itu dengan membawa pelaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,dan saat ini situasi aman dan terkendali," tandasnya. (marsindo)
No comments:
Post a Comment