Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Febrian Diansyah (27) Warga jalan Bukit Lebar 1 Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan dengan nomor laporan LP/B/04/1/Pbm Brt. Pencurian Sepada Motor dengan Pemberatan
Kejadian berawal saat korban sedang ngobrol santai dengan keluarga didalam rumah , Pelaku Bobby dan rekannya mengintai motor Yamaha Mio Sporty dengan Nopol BG 5476 CP yang terparkir digarasi rumah keluarganya Marbawi dijalan Kopral Toya Gang Setia Kawan Kelurahan Pasar 2 Kecamatan Prabumukih Utara.
Pelaku mencuri motor dengan cara masuk melalui pintu pagar dan membuka kunci motor dengan menjebolnya dengan Letter T kemudian pelaku langsung membawa kabur motor korban.
Setelah mendalami laporan korban team Opsnal Polsek Prabumulih Barat bergerak cepat dengan mengumpulkan data dari CCTV dan mengungkap nama pelaku yang tak lain adalah BMS dan YWP yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil meringkus Bobby yang saat itu sedang berada dirumahnya, tak lama petugas kembali melalukan penangkapan terhadap Yudha yang sedang bermain remi dirumah temannya tanpa perlawanan kedua pelaku berhasil diamankan
Bobby Mengatakan bahwa Motor yang dicurinya sudah mereka jual ke daerah Desa Segayam Kabupaten Muara Enim
“motornyo lah kami jual ke segayam pak, duetnyo lah sudah habis”terangnya
Saat dilakukan introgasi pelaku mengaku juga pernah mencuri motor Honda Fit X milik Rahmat Hidayat (20) warga Jalan Kopral Toga No.10 RT.04 RW.04 Kelurahan Pasar 2 Kecamatan Prabumulih Utara
“Aku maling Motor waktu dio lagi maen internet di warnet @Net pak, kuncinyo ku congkel pake Letter T, terus ku bawak lari” bebernya.
Pelaku Bobby saat itu melakukan aksinya sekitar pukul 21.30 Wib di warnet @Net jalan Alipatan Kelurahan Pasar 2 Kecamatan Prabumulih Utara bersama temannya EP’ yang saat ini masih buron dan masuk daftar Pencarian orang (DPO)
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, SE.MM melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Sofyan Afandi, SH yang memimpin langsung penangkapan pelaku mengatakan pelaku sudah diamankan di Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut
Bobby Pelaku Curas akan dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan selama-lamanya 7 tahun penjara (Bio/SN01)
No comments:
Post a Comment