Selain Diringkus, Akbar Tanjung Kena Pelor Polisi Gara-gara Ini.

PALI. Jajaran Polsek Penukal Utara dipimpin langsung Kapolsek Iptu Alfian SH berhasil meringkus Akbar Tanjung (33) warga Tempirai Utara Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI,diduga salahsatu komplotan pencurian dengan kekerasan yang terkenal licin ini,pada Selasa (9/1) sekitar pukul 03:30 WIB.

Dasar penangkapan tersangka ini atas bukti lapor korbannya LP/ B-22/XI/2017/sumsel/sek.P. Utara tanggal 01 nopember 2017 tentang pencurian dengan kekerasan atau Curas.

Saat penangkapan, tersangka Akbar Tanjung melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri.Namun,atas kesigapan petugas, tersangka akhirnya bertekuk lutut setelah timah panas menembus betis kanannya.

Dijelaskan Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kapolsek Penukal Utara Iptu Alfian SH dan Kasubag Humas Polres, AKP Arsyad bahwa kejadian tindak pidana Curas tersebut terjadi pada Rabu (1/11/2017) lalu sekitar pukul 16:00 WIB.

"Telah terjadi pencurian satu set well head sumur gas milik JOB Pertamina Golden Spake Indonesia,saat aksi para tersangka tersebut berjumlah tiga orang di ketahui oleh pelapor yang merupakan security dan menjadi korban juga. Saat itu,karena kepergok para pelaku menyerang korban dengan senpi laras pendek dan parang.Akibatnga korban mengalami luka bacok di kepala dan di bawa kerumah sakit," terang Arsyad.

Atas kejadian terbut,lanjut Arsyad bahwa pihak Golden Spake Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta, yang akhirnya melapor ke Polsek Penukal Utara.

"Pada Selasa dini hari (9/1) di peroleh informasi keberadaan pelaku yang

sedang berada di rumahnya kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap pelaku. Saat di dobrak pintu, pelaku masuk ke kamar mandi dan akan melarikan diri lewat atap kamar mandi.Karena sudah terkepung,pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota,yang akhirnya kami terpaksa melumpuhkan dengan cara ditembak dibagian kakinya," tukasnya.

Saat ini pelaku masih diinterogasi guna pengembangan dan mengungkap dimana pelaku lainnya berada.

"Pasal 365 KUHP menjerat pelaku dengan ancaman kurungan diatas 7 tahun penjara. Pelaku lain masih kita buru karena identitasnya sudah diketahui," tandasnya. (Admin)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts