PALI--Tergiur kemolekan Bunga (nama samaran),gadis yang masih berusia 16 tahun berstatus pelajar,Apriansyah (29) warga Desa Mangku Negara Kecamatan Penukal Kabupaten PALI terpaksa harus berurusan dengan hukum serta harus mencicipi dinginnya sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejadian biadab tersebut bermula pada hari Kamis (17/9/2015) lalu, sekira pukul 08.30 WIB,ketika korban sedang mandi dirumahnya,setelah selesai mandi tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang korban dan langsung menyekap korban dengan menggunakan tangan, setelah itu pelaku langsung membawa korban ke dalam kamar dan langsung menyetubuhi korban.
"Selanjutnya pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau.Atas kejadian tersebut korban melapor ke polsek Penukal Abab," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Acep YS, Selasa (9/1).
Berdasarkan laporan korban, lanjut Acep, pada Senin (8/1/2018) sekira pukul 13.30 WIB,di peroleh informasi bahwa keberadaan pelaku sedang berada di sebuah hajatan di Desa Babat.
"Kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap pelaku dan pelaku tanpa perlawanan berhasil diamankan.Kini pelaku masih kita interogasi, dan akibat perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (admin)
No comments:
Post a Comment