Pelaku ditangkap oleh Tim Gurita Polsek Prabumulih Timur karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap korban Hj Heny Wartuti sesuai lapor
an Polisi nomor : LP/B/12/I/2018/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Tmr tangggal 11 Januari 2018.
Kejadian tindak pidana penipuan tersebut sendiri terjadi bermula saat pelaku Erna Kurniayati (36) menjanjikan kepada korban akan memasukan anak korban bekerja di salah satu perusahaan yang bergerak di tambang batubara
Dengan syarat menyerahkan uang sejumlah Rp 15.000.000, akan tetapi setelah uang tersebut diserahkan anak korban tidak juga mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan oleh pelaku.
Penangkapan pelaku dilakukan pada hari Rabu (31/1/2018) sekira pukul 12.30 Wib, bermula saat Tim Gurita Polsek Prabumulih Timur mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang berada di Desa Kasie Kasibun Kecamatan Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, lalu Tim Gurita Polsek Prabumulih Timur menuju tempat dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, S.E., M.M melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Hernando, S.H saat di konfirmasi membenarkan penangkapan pelaku, saat ini pelaku yang sudah diamankan di Polsek Prabumulih Timur guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut (rel/SN01)
No comments:
Post a Comment