Prabumulih Utara Kota Prabumulih Febri Aditama (27) diringkus polisi.
Penangkapan Febri berawal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang meresahkan warga sekitar Jalan Alipatan Gg. Amir dekat Masjid Almaqhfiro Rt. 028 Rw. 012 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih dirumahnya sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Dari dasar bukti lapor Lp/A-18 / I / 2018 / Sumsel / Sat Resnarkoba Pbm, Tgl 30 januari 2018. Petugas Satres Narkoba Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka penyalagunaan narkoba.
Benar saja petugas yang melakukan penggrebekan di rumah Febri sekitar pukul 20.30 Wib menemukan 5 paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,6 Gram didalam kamar mandi dan satu buah Handphone yang berisikan SMS transaksi jual beli narkoba, selasa (30/1/2018)
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, SE.MM membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap tersangka penyalagunaan Narkoba jenis shabu
“Benar telah terjadi penangkapan dan tersangka sudah kita amankan di Mapolres Prabumulih Guna penyelidikan”tegasnya (bio/SN01)
No comments:
Post a Comment