PRABUMULIH – Oknum anggota DPRD Kota Prabumulih berinisial H diduga telah menikah sirih dengan wanita berinisial E (35) warga Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.
Dasril Irawadi (44) suami sah E melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel, Selasa siang (6/2/2018) dengan bukti lapor LP/B/107/2018/SPKT tanggal 6 Februari 2018 itu melaporkan tindak pidana Nikah tanpa izin dan Zina pasal 279 KUHP dan 284 KUHP.
Dengan didampingi Pengacara Taufiq Darsono, SH.MH Dasril melaporkan Oknum DPRD Kota Prabumulih yang telah berselingkuh dengan istrinya tersebut.
Salah satu anggota Partai Nasdem Prabumulih mengatakan kejadian perselingkuhan Anggota Dewan ini sudah lama terjadi sejak pembentukan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tahun lalu.
Cinta mereka bersemi disaat pertemuan dibeberapa kegiatan partai berlangsung, seperti tahun lalu katanya, seluruh anggota DPC mengadakan rapat kerja di Palembang beberapa hari, ibu Empat orang anak itu selalu terlihat bersama H. Disanalah muncul benih cinta mereka yang hingga saat ini masih terjalin.
“Kito sering ado rapat kerja keluar kota kami lihat mereka terlihat akrab, kadang kalo rapat selesai E tidak pernah pulang bareng dengan anggota lain,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya ini.
Dilihat dari gerak-gerik E anggota pengurus lainnya hanya bisa diam dan tak menyangka hal itu dilakukan mereka berdua. (SN01)
No comments:
Post a Comment