Miliki Sabu, Alex Diringkus Petugas
PRABUMULIH – Penjualan narkoba sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat dengan keuntungan yang berlipat membuat sebagian masyarakat beralih profesi menjadi penjual untuk memenuhi kebutuhan hidup
Seperti yang dilakukan Kait Kuryadi (39) alias Alex warga Jalan Penukal Rt. 05 Rw. 04 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih yang berprofesi sebagai pedagang harus berurusan dengan polisi, senin (6/2/2018)
Alex ditangkap karena dari pengaduan masyarakat ditempatnya sering bertransaksi jual beli narkotika jenis shabu
Tersangka yang telah menjadi bidikan team Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil diringkus dikediamannya sekitar pukul 10.00 wib, petugas yang melakukan penggeledahan mendapati sejumlah barang bukti berupa satu paket Shabu dengan berat brutto 7,43 Gram
Dari beberapa barang bukti yang diamankan, petugas juga mendapati uang Rp.1,4 Juta didalam lemari kamar tidurnya yang diduga adalah hasil penjualan narkoba dan alat komunikasi Handphone (HP) merek Nokia untuk menjalankan transaksi jual beli narkoba
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, SE.MM melalui Kasat Narkoba AKP M.Ali, SH membenarkan telah terjadi penangkapan pelaku penyalagunaan narkoba jenis shabu dan telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna dilakukan penyelidikan,ujarnya (Bio/SN01)
No comments:
Post a Comment