PRABUMULIH - Dua pelaku pencurian begal asal Desa Suka Cinta Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim masing-masing atas nama Perdiansyah alias Tunggu (19 tahun) dan Jauhari alias Juaring (19 tahun) diringkus oleh Timsus Gurita Polres Prabumulih, Minggu (18/2/2018) sekira pukul 23.00 Wib.
Keduanya diringkus Timsus Gurita Polres Prabumulih yang dipimpin oleh AKP Eryadi Yuswanto, S.H., M.H saat melintas di Jalan Pertamina Desa Pangkul Kecamatan Cambai Kota Prabumulih pada Minggu (18/2/2018) sekira pukul 23.00 Wib.
Bermula saat Timsus Gurita Polres Prabumulih sedang melakukan patroli rutin di beberapa titik rawan kriminalitas dan gangguan kamtibmas di Kota Prabumulih, kemudian Timsus Gurita memperoleh informasi tentang keberadaan dua pelaku yang diduga hendak melakukan pencurian/begal di wilayah Kota Prabumulih.
Mendapatkan informasi tersebut anggota Timsus Gurita Polres Prabumulih melakukan penyelidikan, setelah memastikan informasi tersebut benar kemudian Timsus Gurita Polres Prabumulih melakukan penghadangan kepada kedua pelaku saat melintas di Jalan Pertamina Desa Pangkul Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, ketika dilakukan pemeriksaan kepada kedua pelaku, salah satu pelaku atas nama Perdiansyah alias Tunggu (19 tahun) berusaha melawan petugas dengan menembakan senjata api rakitan yang dibawa oleh pelaku, akan tetapi berkat kesigapan petugas pelaku terlebih dahulu dilumpuhkan pada kaki kanannya, sedangkan pelaku Jauhari alias Juaring (19 tahun) saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu bila senjata tajam jenis pisau serta satu kunci T.
Saat dilakukan intrograsi awal kepada pelaku Perdiansyah alias Tunggu (19 tahun) mengaku pada tahun 2014 terlibat pencurian dengan pelaku Jauhari alias Juaring (19 tahun), pelaku inisial AN, YM dan RA di Desa Jambu Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim dengan korban Anggota TNI, lalu pada bulan November 2017 melakukan pencurian dengan kekerasan bersama pelaku inisial RU di Jalan Sawit Desa Suka Cinta Kabupaten Muara Enim, kemudian pada tahun 2017 melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap pedagang minuman yakult bersama pelaku Jauhari alias Juaring (19 tahun) di Jalan Sawit Desa Suka Cinta Kabupaten Muara Enim.
Sedangkan pelaku Jauhari alias Juaring (19 tahun) saat diintrograsi mengaku selain melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan Perdiansyah alias Tunggu (19 tahun) di Desa Jambu Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim dengan korban Anggota TNI dan pedagang minuman yakult di Jalan Sawit Desa Suka Cinta Kabupaten Muara Enim juga pernah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan bersama pelaku inisial AR di Desa Modong Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, S.E., M.M melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Eryadi Yuswanto, S.E., M.H saat dikonfirmasi mengatakan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Prabumulih beserta barang bukti satu pucuk senpi rakitan beserta satu butir amunisi, satu bilah senjata tajam jenis pisau serta satu buah kunci T.
” Kami juga melakukan koordinasi dengan Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim mengingat dari pengakuan kedua pelaku mereka sering melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim, kami juga terus melakukan pemeriksaan kepada kedua pelaku apakah pernah melakukan aksinya di wilayah Kota Prabumulih ” tegas AKP Eryadi. (Bio/SN01)
No comments:
Post a Comment