PRABUMULIH – Arisan online (Arisol) yang saat ini marak digeluti oleh kalangan sosialita menjadi peluang usaha tanpa harus bekerja keras untuk mendapatkan keuntungan yang besar hanya melalui Media Sosial Facebook, WhatApp dan aplikasi lainnya yang mampu menghubungkan Owner dengan Membernya untuk berkomunikasi, namun hal ini dapat menjadi malapetaka bagi Pemilik Airasan Online (Owner arisol) dan Member (Anggota) yang mengikitu jika diantara mereka menghilang begitu saja atau mogok bayar.
Dari berbagai kasus yang telah ditelusuri oleh team SINI News. arisan online berbentuk uang menjadi yang terbanyak dalam kasus penggelapan dari para member yang telah mendapatkan giliran narik bahkan dari owner Arisol yang tiba-tiba tidak ada kabar atau membawa kabur uang peserta lainnya
Beberapa kasus Arisan online yang tak membuat masyarakat jerah dengan telah beredarnya kasus penggelapan arisan online ada Langkah-Langkah Hukum dan Tips yang mesti diketahui untuk menjerat para pegiat arisan online yang enggan bayar diantaranya :
1. Merekrut member atau anggota arisan online yang sama daerahnya yang mudah dijangkau untuk mengetahui keadaan member tersebut
2. Member yang ikut diwajibkan memiliki penghasilan yang cukup untuk mengikuti arisan online, hal ini akan berdapak pada mogok ditengah jalan jika member yang belum memiliki penghasilan yang cukup
3. Anggota yang mengikuti arisan online harus saling mengenal sesama anggota, hal ini untuk memperlancar komunikasi antar member
Dari beberapa kasus yang menjerat para pegiat arisan online SINI News mengutip dari berbagai sumber ada hal-hal yang dapat ditempuh melalui jalur hukum diantaranya
a) ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis.
Suatu perbuatan termasuk penggelapan atau tidak bergantung pada apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana penggelapan itu sendiri. Tindak pidana penggelapan dapat Anda lihat dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi sebagai berikut:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
b) Jika masalah ini akan diselesaikan melalui gugatan wanprestasi, memang akan sulit untuk membuktikannya karena arisan, sebagaimana dijelaskan di atas, merupakan perjanjian tidak tertulis. Akan tetapi, Anda masih dapat menggunakan alat bukti lain dalam hukum acara Perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPer dan Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”), yaitu:
a. Bukti tulisan,
b. Bukti dengan saksi,
c. Persangkaan,
d. Pengakuan, dan
e. Sumpah.
Nah bagi para sosialita yang ikut arisan online dan menemukan member atau owner yang tidak komitmen dan melarikan diri dari tanggung jawab pasal diatas menjadi acuan untuk mengancam tindakan penipuan yang dilakukannya (SN01)
No comments:
Post a Comment