Hindari Jerat Hukum, Bupati PALI Imbau Kades Agar Kelola Dana Desa Secara Transparan

 

PALI. Pentingnya penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) secara transparan, partisipatif dan akuntabel agar tidak tersandung hukum terus digelorakan pemerintah dan mengingatkan kepala desa sebagai pengguna anggaran agar melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar sosialisasi Percepatan penyaluran dana desa dan alokasi dana desa tahun 2018 dengan tema ‘Mari kita wujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, partisipatif dan akuntabel sebagai implementasi undang-undang no 6 tahun 2014 menuju desa Maju, mandiri dan sejahtera’,Selasa (20/3) di gedung Pesos komplek Pertamina Pendopo.



Dalam sosialisasi tersebut, Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Ir H Heri Amalindo MM mengingatkan agar seluruh kepala desa tidak main-main dalam penggunaan DD serta ADD.

Karena besarnya anggaran DD yang setiap tahunnya meningkat harus dibarengi dengan transparansi penggunaanya. Serta dikatakan Bupati bahwa selain anggaran DD yang sebentar lagi dikucurkan ke rekening desa,juga ada Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten PALI sebesar Rp 85 Milyar.

"Jangan pernah main-main dalam penggunaan Dana Desa dan ADD, tetapi kepala desa juga jangan takut melakukan terobosan dan menyampaikan inovasi demi pembangunan," pesan Bupati saat menyampaikan sambutannya di acara sosialisasi percepatan penyaluran dana desa dan alokasi dana desa tahun 2018,yang di gelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PALI, Selasa (20/3) di gedung Pesos komplek Pertamina Pendopo.

Agar tidak tersandung hukum, disarankan Bupati bahwa Kepala desa agar Sering-sering berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Kami juga dalam menyalurkan ADD bakal melakukan kerjasama dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan, silahkan berkoordinasi ke instansi terkait bagi kepala desa agar tidak tersandung hukum," saran Bupati.



Bupati juga menjelaskan bahwa inti anggaran DD dan ADD tidak seluruh desa mendapat anggaran sama, terutama ADD bakal dibagi sesuai hasil tinjauan dan penilaian tim terpadu.

"Jadi ADD tidak dibagi rata, melainkan sesuai hasil peninjauan dan penilaian tim terpadu yang dibentuk pemerintah melalui DPMD," jelas Bupati.

Dari pantauaan, Sosialisasi tersebut dihadiri juga Ketua DPRD PALI DRS.Soemarjono, Kejari PALI Yunitha Arifin, Sejumlah Kepala OPD terkait, Kapolres Muara Enim yang diwakili Kapolsek se-kabupaten PALI serta puluhan Kades yang ada di Bumi Serepat Serasan.(marsindo)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts