KPU PALI Bakal Digugat Kader PPP

foto::net

PALI-- Lantaran telah mengeluarkan rekomendasi atas nama Suyitno sebagai calon kuat menggantikan Aka Cholik Darlin dari kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI sebagai tindak lanjut telah diajukannya Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh pimpinan DPRD PALI terhadap Aka Cholik, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) PALI diprotes keras oleh Syamsiar ST, salahsatu kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Karena menurut Syamsiar bahwa KPUD PALI telah keliru mengeluarkan rekomendasi atas nama Suyitno, sebab sesuai peraturan bahwa apabila ada anggota dewan diberhentikan, maka yang berhak menggantikan adalah calon legislatif yang memperoleh suara terbanyak dibawah anggota dewan yang diberhentikan.

Bukti protes telah dilayangkan Syamsiar ke KPUD PALI sejak tanggal 19 Maret 2018,dan apabila surat sangahan dari Syamsiar tidak diindahkan, maka dirinya mengancam akan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum atau melaporkannya ke Dewan Kehormatan Pengawas Pemilihan Umum.

"Keputusan itu merupakan Inkonstitusional, karena tidak berdasar. Sebab yang berhak menggantikan Aka Cholik adalah saya yang memperoleh suara sebanyak 1.039 suara, sedangkan Suyitno hanya memperoleh 573 suara," ungkap Syamsiar, kepada media ini, Senin (26/3).

Sebenarnya  diakui Syamsiar bahwa di bawah Aka Cholik adalah Jon Nedi yang memperoleh suara sebanyak 1.297 suara, tetapi karena Jon Nedi talah mengundurkan diri dari calon legislatif periode 2014-2019,maka selanjutnya yang berhak menggantikan adalah Syamsiar.

"Sampai detik ini saya masih kader PPP dengan nomor KTA 12.09.03.10.0000006,dan saya tidak pernah mengundurkan diri sebagai calon legislatif tahun 2014-2019,serta tidak pernah ada keputusan pengadilan atau instansi yang berwenang yang menggugurkan saya dari pencalonan legislatif periode 2014-2019," tukasnya.

Terkait ada tuduhan bahwa dirinya ikut pada PPP Djan Faridz, Syamsiar membantah bahwa dirinya ikut PPP yang diakui pemerintah.

"Saya tidak pernah ikut-ikutan berkonflik, saya ikut yang diakui pemerintah,yakni pimpinan Romahurmuziy," tandasnya.

Sementara itu H.Hasyim ketua KPUD PALI membenarkan adanya surat dari Syamsiar, tetapi surat tersebut bukan merupakan gugatan melainkan menanyakan.

Ketua KPUD PALI membantah bahwa yang mengeluarkan nama PAW adalah dari partai bersangkutan, KPU hanya mengeluarkan rekomendasi setelah beberapa kali berkonsultasi dengan pimpinan Parpol di DPP.

"Jadi kalau mau klasifikasi, seharusnya menanyakan ke internal PPP. Kami mengeluarkan rekomendasi sesuai fakta dan kami tidak hanya menerima SK pemberhentian saudara Syamsiar tetapi kami bawa juga ke DPP menanyakan SK tersebut," kata H.Hasyim.

Nantinya ditambahkan H.Hasyim bahwa apakah surat dari Syamsiar akan dijawab atau tidak masih menunggu hasil rapat komisioner.

"Kami hanya meneruskan permintaan dari DPRD dan Parpol bersangkutan serta berdasarkan fakta-fakta legal di KPU. Jadi bukan kami yang menentukan nama-nama PAW," terang H. Hasyim.(red)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts