Dewan PALI Tekankan PT MHP Perbaiki Jalan Yang Rusak Akibat Mobilisasi Angkutan Logging

PALI-- Jalan lintas antara Simpang Raja - Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi alami kerusakan dibeberapa titik mengakibatkan jalan berlubang mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

"Ini akibat aktivitas kendaraan pengangkut kayu milik PT Musi Hutan Persada (MHP)," ucap Aka Cholik Darlin, ketua fraksi gabungan PPP dan PKS DPRD PALI, Senin (30/4).

Politisi kelahiran Tanah Abang ini menegaskan akan memanggil perusahaan tersebut, apabila tidak ada respon dari pihak perusahaan untuk memperbaiki jalan itu.

"Apabila dalam waktu dekat ini tidak ada Respon, maka MHP akan berhubungan dengan rakyat yang terwakili DPRD, serta apabila hanya numpang dijalan yang dibangun Pemda, PT MHP lebih baik membuat  jalan sendiri atau stop beroperasi," ucap politisi muda yang juga wakil ketua Komisi I DPRD PALI dengan nada lantang.

Diakui Aka Cholik bahwa pihak perusahaan hanya melakukan penimbunan tanah di lokasi jalan yang rusak, padahal awalnya jalan tersebut dibangun Pemkab PALI dengan cor beton, dimana seharusnya pihak perusahaan ikut merawat jalan dengan cara memperbaiki jalan itu dengan cara di cor beton ulang. Sebab, akibat timbunan tanah itu, debu semakin tebal ketika cuaca panas, dan berlumpur serta jalanan licin saat ditimpa hujan.

"Jalan berlobang hanya di timbun tanah lebih kurang 900 meter, akibat mobil besar MHP, seharusnya pihak perusahaan mengecor ulang, bukan menimbun dengan tanah," tandas Aka Cholik.

Sebelumnya, Humas PT MHP Mutakabir atau akrab dipanggil Obby ini menjelaskan bahwa berkaitan dengan perbaikan jalan tersebut dari pihak perusahaan selalu berusaha untuk berkontribusi dalam setiap sektor pembangunan yang meliputi setiap kabupaten yang ada konsesi perusahaan.

Dari 7 kabupaten yang ada, disebut Obi salah satunya kabupaten PALI, dan pihak perusahaan menyatakan siap membantu berkontribusi dalam pembangunan dari semua sektor.

"Untuk anggaran perbaikan jalan memang sudah masuk dalam anggaran bantuan perbaikan di tahun 2018, tinggal proses pelaksanaan di bulan-bulan 2018. Tetapi ada jeda waktu untuk proses pencairan itu, jadi kami mohon pengertiannya," jelas Obi. (SN/Adv)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts