PRABUMULIH - Muhammad Ari Ramadhan alias Rama warga Jalan Nigata Rt. 01 Rw. 03 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih ditangkap Petugas kepolisian Polsek Prabumulih Barat
Rama ditangkap karena melakukan pencurian dengan pemberatan di toko Indarto yang berada di jalan Pranasib Rw.21 Rw.09 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara
Penangkapan pelaku pencurian itu berawal saat dirinya hendak menawarkan tabung gas elpiji (LPG) 3 kilo gram kepada korban, selasa (24/4/18)
Korban tiba-tiba dipanggil oleh kasirnya karena ada keperluan dan langsung pergi meninggalkan pelaku yang saat ini masih berada didalam rumah
Melihat kesempatan didepan mata, pelaku Rama melihat telepon selular (HP) merk Oppo A57 yang tergeletak diatas meja dan langsung membawa lari HP milik korbannya
Dari kejadian itu korban langsung melihat Rekamaan CCTV dan melihat pelaku telah mencuri HP miliknya, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditafsir sekitar Rp.3,5 juta dan langsung melaporkan kejadian itu kepihak kepolisian
Sementara itu, berkat laporan korban petugas langsung melacak keberadaan pelaku
Berkat Informasi yang didapat dari masyarakat tim opsnal Polsek Prabumulih Barat langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, rabu (25/4/18)
Saat itu pelaku Rama ditangkap petugas saat sedang asyik main di Warung Internet di samping bank BRI, setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku telah menjual HP hasil mencuri itu kepada seorang temannya yakni Purwanto (17) dan Ahmad Putra (18) (Penadah).
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutahuruk, SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Sofyan Affandi, SH memebenarkan telah terjadi penangkapan pelaku Curat
“Pelaku pencurian beserta barang bukti sudah kita amankan di kapolsek guna penyelidikan lanjutan” tegasnya
Pelaku curat akan diancam dengan pasal 363 KUHP dan penadah dua orang penadah akan diancam dengan pasal 480 (bio/sn01)
No comments:
Post a Comment