PRABUMULIH - Bawa senjata api rakitan (Senpira), pemuda (24) asal Kabupaten Muara Enim di amankan petugas di sebuah warung kopi di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Senin (2/4/18) sekitar pukul 20.30 Wib.
Pelaku dimaksud yakni Rahmad Ariadi alias Egi (24) petani asal Kampung satu, Desa Tapus Kabupaten Muara Enim.
Dari balik pinggang pelaku, polisi menemukan satu pucuk senpira laras pendek beserta satu butir amunisi aktif jenis calliber 9 mm, satu buah kunci leter T serta satu unit Handphone merk Nokia.
Saat diintrogasi dihadapan petugas kepolisian, pelaku Egi mengaku jika senjata api rakitan tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik temannya yakni MN (DPO).
"Aku cuma pinjam punyo kawan pak, rencana nak beraksi dipasar malam ," ujar Egi.
Egi menuturkan senjata api rakitan tersebut akan ia gunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor di pasar malam yang berada di Kecamatan cambai atau tepatnya disamping rumah makan siang malam.
"Rencanonyo untuk maling motor di pasar malam pak," akunya.
Informasi dari kepolisian, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas para pelaku disekitar lokasi. Mendapat informasi itu, kemudian Timsus Gurita Polres Prabumulih langsung bergerak kelokasi. Namun sayang dua dari tiga pelaku berhasil melarikan diri saat petugas kepolisian tiba dilokasi kejadian.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutahuruk mengatakan. Para pelaku berjumlah tiga orang, namun dua pelaku barhasil melarikan diri saat petugas kita tiba dilokasi kejadian. "Identitas kedua pelaku sudah kita kantongi dan masih dalam pengejaran," kata Tito, Selasa (3/4/2018).
Ia menambahkan, dari pengakuannya senjata tersebut ia pinjam dari rekannya yaitu MN yang saat ini masih kita kejar. "Tidak hanya itu, pelaku ini juga pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2015 lalu diwilayah hukum Muara Enim dan menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun," jelasnya.
Saat ini sambungnya, yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu guna mendapatkan informasi tambahan terkait jenis amunisi yang ditemukan, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Labfor Polri Palembang.
"Selanjutnya pelaku akan kita proses sesuai hukum yang berlaku yaitu UU darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengam ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara," tutup Kapolres. (old/SN01)
No comments:
Post a Comment