Rasain, Betis Kedua Pelaku Maling Mobil Ini Kena Pelor

PALI-- Dua orang anggota komplotan pencurian dengan pemberatan atau Curat terpaksa mendapat hadiah timah panas dari jajaran unit Reskrim Polsek Tanah Abang lantaran berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap pada Selasa dini hari (3/4) sekitar pukul 03:00 WIB.

Ke-dua tersangka ini ditangkap berdasarkan laporan korbannya dengan dasar LP.B / 17 / III /2018 / Sumsel/ Res ME / Sek T.Abang. tanggal 05 Maret 2018 karena tersangka telah mencuri sebuah mobil bak terbuka yang terparkir di halaman rumah korban di wilayah Desa Raja Kecamatan Tanah Abang pada Minggu (25/2) lalu.

Tersangka yang dimaksud adalah Budi Candra (32) dan Riyan (24) keduanya  warga Desa Mangku Negara Kecamatan  Penukal.Sementara dua pelaku lain AL dan BR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan polisi.

Diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP After Juwono melakui Kapolsek Tanah Abang AKP Sofyan Ardeni bahwa berdasarkan hasil penyelidikan unit Reskrim dan unit Intelkam Polsek Tanah Abang diketahui pelakunya adalah tersangka yang ditangkap saat ini dibantu dua temannya yang saat ini jadi buronan.
Ketika beraksi, ke empat pelaku menggunakan tiga unit sepeda motor, kemudian mencuri sebuah mobil yang terparkir dipinggir jalan tak jauh dari rumah korban. Pada saat melalukan aksinya, keempat tersangka sempat kepergok korban dan sempat dikejar, tetapi karena mobil yang sudah berjalan dan dibawa lari tersangka sudah jauh dari jangkauan, maka korban harus merelakan mobil kesayangannya raib dibawa para tersangka itu.

Saat ditangkap kedua tersangka itu  sedang berada di rumah kakak ponakan dari tersangka Riyan di Desa Gunung Menang. Namun saat dilakukan penangkapan kedua pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dari petugas dengan cara hampir menabrak dengan sepeda motornya.

"Beruntung petugas kita berhasil menendang sepada motor tersangka dan tersangka pun jatuh. Tetapi meski sudah terjatuh, namun kedua tersangka tersebut masih mencoba melarikan diri,kemudian anggota kita lakukan tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka," ungkap Sofyan.

Dari pengakuan tersangka diketahui bahwa tersangka Riyan dalam beberapa bulan terakhir telah melakukan tindak pidana Curat sebanyak tiga kali.

"Di wilayah hukum Tanah Abang sebanyak satu kali dan di Jambi dua kali. Saat ini perkara tersebut ditangani Reskrim Polsek Tanah Abang dan kedua pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP," tandas Sofyan.(marsindo)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts