Gondol Dua Unit Handphone, Arta Masuk Sel

PALI-- Arta Suarsa (31) warga Desa Tanah Abang Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) digelandang jajaran Reskrim Polsek Tanah Abang lantaran diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan atau Curat yang dilakukan terhadap korbannya Febri (21) warga Tanah Abang Timur pada Selasa (6/3) lalu, yang mengakibatkan korban kehilangan dua unit handphone.

Pelaku Arta ditangkap pada Selasa (1/5) sekira pukul 22:00 WIB, saat pelaku ini tengah berada di rumah kontrakanya,kemudian digelandang ke Mapolsek Tanah Abang untuk diperiksa lebih lanjut.

"Pelaku kita tangkap berdasarkan laporan korban dengan bukti LP.B/III/2018/Sumsel/Res ME/ Sek T.Abang," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sofyan Ardeni, Jumat (4/5).

Dijelaskan Kapolsek Tanah Abang bahwa kejadian Curat  yang diduga dilakukan pelaku diketahui korban pada Selasa (6/3) sekira pukul 05:30 WIB, saat korban terbangun dari tidur lalu melihat ke-dua handphone yang berada di sampingnya sudah tidak ada lagi serta korban melihat jendela kamarnya terbuka dengan kondisi bagian bawah jendela sudah di rusak.

Kemudian korban melapor kejadian itu ke Mapolsek Tanah Abang. Dan atas laporan itu, lanjut Sofyan pada Selasa (1/5) sekira pukul 22.00 WIB, Unit Intel mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di rumah kontrakannya.

Mendapat info tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penangkapan,pada saat di lakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan tersangka langsung di amankan ke Polsek Tanah Abang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun," tandas Sofyan. (red)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts