Pelaku Arta ditangkap pada Selasa (1/5) sekira pukul 22:00 WIB, saat pelaku ini tengah berada di rumah kontrakanya,kemudian digelandang ke Mapolsek Tanah Abang untuk diperiksa lebih lanjut.
"Pelaku kita tangkap berdasarkan laporan korban dengan bukti LP.B/III/2018/Sumsel/Res ME/ Sek T.Abang," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sofyan Ardeni, Jumat (4/5).
Dijelaskan Kapolsek Tanah Abang bahwa kejadian Curat yang diduga dilakukan pelaku diketahui korban pada Selasa (6/3) sekira pukul 05:30 WIB, saat korban terbangun dari tidur lalu melihat ke-dua handphone yang berada di sampingnya sudah tidak ada lagi serta korban melihat jendela kamarnya terbuka dengan kondisi bagian bawah jendela sudah di rusak.
Kemudian korban melapor kejadian itu ke Mapolsek Tanah Abang. Dan atas laporan itu, lanjut Sofyan pada Selasa (1/5) sekira pukul 22.00 WIB, Unit Intel mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di rumah kontrakannya.
Mendapat info tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penangkapan,pada saat di lakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan tersangka langsung di amankan ke Polsek Tanah Abang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun," tandas Sofyan. (red)
No comments:
Post a Comment