Terbukti pada Rabu (2/5) sekitar pukul 22:00 WIB, seorang pria bernama Dapit alias Kolok (26) warga Desa Tanah Abang Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ditangkap jajaran Polsek Tanah Abang lantaran diduga menjadi salahsatu pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan pelaku dijelaskan Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sofyan Ardeni berawal dari adanya informasi masyarakat akan adanya pengedar narkoba yang tengah berada di wilayah Desa Tanah Abang Timur.
Mendapat informasi tersebut, jajaran Reskrim Polsek Tanah Abang langsung melakukan penggrebekan disebuah rumah milik salahsatu warga Tanah Abang Timur. Dan benar saja, saat digrebek, didapati pelaku yang diduga sebagai pengedar.
"Kemudian kami geledah pelaku dan didapati dari badan pelaku satu paket kecil sabu-sabu dan dari dalam saku celananya ditemukan satu unit timbangan digital serta sejumlah uang tunai dan satu unit handphone," ungkap Kapolsek Tanah Abang, Jumat (4/5).
Selanjutnya dikatakan Kapolsek Tanah Abang, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kita tahan pelaku dan saat ini masih kita interogasi untuk dilakukan pengembangan. Pelaku kita jerat pasal 112 junto 114 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Sofyan. (red)
No comments:
Post a Comment