Kali ini, formulir C6 atau surat pemberitahuan didistribusikan ke seluruh PPK. Formulir C6 menurut ketua KPUD PALI H Hasyim melalui Adi Candra, Divisi Perencanaan dan Data KPUD PALI sengaja didahulukan pendistribusiannya karena formulir tersebut harus terlebih dahulu ditulis satu per satu sesuai nama pemilih, nomor urut, alamat TPS dan lain-lainnya untuk kemudian dibagikan ke seluruh pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub 2018 sebelum hari pelaksanaan Pilgub.
"Nantinya formulir tersebut ditulis satu per satu oleh PPS, makanya di dahulukan. Dipastikan hari ini (Senin, red) seluruh PPK menerima formulir C6," ungkap Adi Candra, Senin (18/6).
Formulir C6 dijelaskan Adi Candra merupakan surat pemberitahuan dan harus dibawa saat pencoblosan Pilgub.
"Jadi formulir C6 bukan hanya sebagai undangan, tetapi sebagai surat pemberitahuan agar pemilih dapat datang pada 27 Juni ke TPS," tukasnya.
Apabila nantinya ada pemilih yang tidak mendapatkan formulir C6, dikatakan Adi Candra agar tetap datang ke TPS dengan membawa KTP elektroniknya atau apabila belum memiliki KTP elektronik, maka membawa surat keterangan dari Disdukcapil.
"Yang penting terdaftar di DPT. Tetapi biasanya yang tidak dapat formulir C6 adalah pemilih bersangkutan saat dilakukan Coklit tidak berada di rumahnya, atau sedang merantau. Nah, apabila ada yang tidak ada dalam DPT, tetapi saat lebaran pulang dan ingin memilih serta mempunyai KTP di PALI, maka pemilih tersebut berhak memilih dengan syarat membawa data diri serta mencoblos di TPS dimana yang bersangkutan berdomisili," bebernya. (red)
No comments:
Post a Comment