Diduga Cabuli Teman Anaknya, Oknum Ketua BPD Masuk Sel

PALI-- Nasi sudah menjadi bubur, itulah pepatah yang kini dirasakan Ahmad Sarifudin (44) warga Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang tak lain merupakan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa tersebut. Karena meski seribu kali penyesalan keluar dari mulutnya ,tetapi akibat perbuatannya, pria tersebut harus mendekam di balik sel Polsek Penukal Abab.

Pelaku ditangkap karena dituduh telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap RA (15) yang merupakan tetangga dan teman anaknya sendiri yang kini masih tercatat sebagai pelajar SMP.

Kejadian bermula ketika pada hari Jumat (29/6/2018) lalu sekitar pukul 15.00 WIB, saat korban RA di ajak oleh pelaku kerumahnya menggunakan sepeda motor untuk bermain dengan anak pelaku. Namun, ditengah jalan, tepatnya di pinggir sungai dusun II desa tersebut, pelaku memberhentikan kendaraannya.

Selanjutnya, pelaku memaksa korban untuk membuka seluruh pakaian korban, dan pelaku mulai menciumi korban serta meremas payudara korban hingga menusuk kemaluan korban menggunakan jari pelaku. Saat itu korban berteriak dan pelaku takut aksinya ketahuan oleh warga dan menghentikan aksi bejadnya tersebut.

"Saat dia (korban, red) berteriak, saya baru sadar, kalau kelakuaan saya ini salah. Setelah itu, dia saya suruh memakai seluruh pakaiannya dan saya antarkan pulang kerumah." aku pelaku dihadapan petugas, seraya mengatakan bahwa dirinya sangat menyesal, Rabu (4/7/2018)

Setelah sampai dirumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, lalu melaporkan ke pihak kepolisian dan melakukan visum. Setelah dilakukan visum barulah pihak kepolisian melakukan pengamanan terhadap pelaku.

"Pelaku kita amankan pada Senin (2/7/2018), dan sekarang pelaku sudah kita tahan beserta barang bukti berupa pakaian korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjemput korban." jelas Kapolsek Penukal Abab IPTU Acep YS, melalui Kanit reskrimnya Ipda Muhammad Arafah SH

Lebih lanjut, Ipda Arafah menjelaskan bahwa pelaku akan dikenakan pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua atas pasal undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak

"Pelaku kita kenakan ancaman pasal 82 ayat 1 nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara." pungkasnya.(red)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts