PRABUMULIH – Maryankos alias Pare (34) warga Jalan PPKR RT.03 RW.01 Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih, kamis (5/7/18) dipekarangan rumah kost-kost an
Dirinya ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis Ekstasi yang dibalutnya dengan tissue untuk mengelabuhi petugas. Penangkapan berawal saat Anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih mendapat info bahwa ada seseorang laki-laki yang dicurigai membawa narkoba
Selanjutnya anggota bergerak dengan melakukan penelusuran terhadap tersangka dengan ciri-ciri yang sama berada di rumah kost, setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kantok plastik kecil yang berisikan pil ekstasi yang dibalut kain tissue
Saat diintrogasi tersangka mengaku narkoba jenis Ekstasi tersebut akan ia jual kembali
“yo pak ini punyo aku pak, pil ini nak aku jual lagi rencananyo pak” tuturnya kepada petugas
Tak hanya itu petugas satres narokba Polres Prabumulih juga berhasil membekuk Cecep Nopriadi (41) alias Jumadi Jalan Satria Perum Villa Muara Dua RT.02 Rw. 04 Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Dari hasil penyelidikan sebelumnya petugas mengintai pelaku yang diduga biasa melakukan transaksi jual beli narkoba jenis ekstasi
Tak butuh waktu lama sekitar pukul 22 .00 Wib petugas berhasil menangkap Jumadi yang sedang berada di Billiard Eksklusif, namun petugas tidak menemukan barang bukti untuk melakukan penahanan
Tidak kehabisan akal Anggota satres narkoba juga melakukan penggeledahan dirumahnya di jalan Satria Perum Villa Muara Dua RT.02 Rw. 04 Kelurahan Muara Dua
Benar saja dari hasil penggeledahan itu petugas berhasil menemukan narkoba jenis ekstasi dengab berat brutto 0,48 gram yang disimpannya diatas lemari
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK.MH membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap kedua pelaku
“iya pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut” tegasnya (bio/sn01)
No comments:
Post a Comment