Gelapkan Motor, Pria Bertato Diamankan Timsus Gurita Prabumulih

PRABUMULIH – Niat baik untuk membantu sesama tidak semuanya berbalas baik pasalnya kejadian sial tersebut menimpa Hartono (49) warga Jalan tani Rt.01 RW.03 Kelurahan anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, motor yang dipinjamkan kepada seorang kerabat hilang dibawa kabur

Pelaku Depta Munzilin alias Angga meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih untuk menjenguk kakak ipar pelaku, tanpa rasa curiga korban Hartono memberikan kunci motor miliknya

Dalam menjalankan aksinya Angga dibantu rekannya Novan Tri (25) seorang buruh yang tinggal di Jalan Bima Karang Raja Tiga RT.01 RW.05 Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur

Sepeda Motor keluaran Yamaha Vega R tahun 2006 itu dijual pelaku kepada seseorang dan uang hasil penjualan motor tersebut ia belanjakan dengan berpoya-poya



Dengan dasar Laporan Polisi No : Lp/B-206/VII/2018 /Sumsel/Pbm/Res Pbm Tmr, tgl 04 Juli 2018 petugas Kepolisian Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur bersama Timsus Gurita Polres Prabumulih melakukan pengejaran terhadap pelaku, sabtu (7/7/18)

Setelah menadalami kejadian tersebut dan menggali beberapa informasi petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang saat itu sedang berada dirumah kerabatnya didaerah Kelurahan Taman Baka tepatnya dikampung Tempirai

Petugas pun berhasil mengamankan pelaku Angga tanpa perlawanan dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang sedang bekerja di Perumahan Vina Sejahterah V

Kedua pelaku bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Vega R bernopol BG 6325 CE berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Prabubumulih


Foto : Humas Polres Prabumulih. "Barang bukti berupa sepeda motor Vega R yang digelapkan pelaku"

 

Akibat kejadian tersebut kedua pelaku diancam dengan Pasal 372 KUHP dengan bunyi “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” (bio/sn01)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts