Dinkes PALI Instruksikan Stop Merokok Ditempat Ini

PALI-- Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang meliputi tempat kerja/dilingkungan perkantoran pemerintah, tempat bermain atau tempat berkumpulnya anak-anak, lingkungan tempat proses belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan, seperti hotel, rumah makan, minimarket sarana olahraga dan lainnya.

Penetapan KTR berdasarkan peraturan Bupati PALI nomor 43 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok di Kabupaten PALI yang bertujuan memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan perokok pasif.

"Tujuan lainnya adalah memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok, baik secara langsung atau tidak, menciptakan lingkungan bersih dan sehat dari asap rokok serta mencegah perokok pemula," jelas dr H Muzakir, kepala Dinkes PALI saat mensosilisasikan penetapan KTR, Kamis (12/7).

Ditegaskan Kadinkes, bahwa sangsi menunggu bagi pelanggar yang dengan sengaja merokok ditempat yang sudah ditetapkan menjadi KTR bahkan bukan itu saja, pimpinan atau penanggungjawab tempat yang ditetapkan sebagai KTR dengan sengaja membiarkan orang merokok bakal dikenakan sangsi administrasi.

"Untuk sangsinya jelas, sementara untuk pengawasan dan pengendalian, bupati menunjuk SKPD mempunyai tugas pokok dan fungsi pengawasan serta pengendalian KTR, harus bekerjasama dengan tim kemudian dilaporkan langsung ke bupati," tambahnya.

KTR ditetapkan untuk memberikan hak dan kewajiban masyarakat untuk sehat, karena dikatakan dr Muzakir bahwa setiap orang berhak atas udara bersih dan menikmati udara bebas asap rokok. Juga setiap orang berhak atas informasi dan edukasi yang benar mengenai bahaya asap rokok bagi kesehatan dan setiap orang berhak mendapatkan informasi mengenai KTR.

"Penetapan KTR diharapkan bisa diterapkan dan dilaksanakan, serta peran serta masyarakat juga diharapkan mendukung program ini. Masyarakat juga memiliki kesempatan untuk bertanggungjawab dan berperan terbentuknya dan terwujudnya KTR serta berperan aktif untuk mengatur KTR dilingkugannya masing-masing," pungkasnya seraya menyatakan bahwa setelah Perbup dilaksanakan akan ditingkatkan dengan Peraturan Daerah. (red/mrsd)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts