M.Rusdianto (18) yang tinggal di Desa Gunung Raja diamankan petugas sekitar pukul 15.30 Wib karena kepemilikan Senjata Api Rakitan (Senpira) jenis Revolver.
Kegiatan yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Rudi Hartono yang saat itu sedang melakukan patroli disekitaran Perbatasan wilayah Kelurahan Prabujaya dan Kelurahan Mangga Besar, melihat gerak-gerik tiga pemuda yang mencurikan
Kanit Reskrim segera memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penggeledahan ketiga pemuda yang sedang nongkrong di pinggir jalan, benar saja saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis Revolver yang diselipkan dipinggang sebelah kirinya
Tersangka yang diketahui lulusan sekolah menegah kejuruan (SMK) swasta di Prabumulih itu kini digelandang petugas bersama barang bukti senpira dan satu buah peluru Organik FN ke kantor Polsek Prabumulih Barat mempertanggungjawabkan perbuatannya
Terpisah, Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK.MH melalui Kanit Reskrim AIPTU Rudi Hartono saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan pemuda yang menggunakan dan memiliki Senjata api tanpa izin
“benar telah kita amankan Tersangka kepemilikan senpira saat ini sudah diamankan di kantor polsek prabumulih barat” ucapnya
Pelaku diancam dengab pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat no.12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun Penjara bahkan tertulis dalam pasal tersebut diancam dengan hukuman seumur hidup (bio/sn01)
No comments:
Post a Comment